Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peningkatan Remunerasi Hakim Tak Mampu Bendung Mafia Hukum

Kompas.com - 31/03/2010, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus seorang hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, yang tertangkap tangan ketika menerima suap Rp 300 juta dari pengacara bernama Adner Sirait menunjukkan bahwa peningkatan remunerasi terhadap para penegak hukum, dalam hal ini hakim, tidak mampu membendung praktik mafia hukum di tubuh kehakiman.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, dan aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, Rabu (31/3/2010) kepada Kompas.com di Jakarta. "Remunerasi masih kurang kuat menekan praktik mafia hukum," ujar Nasir.

"Kasus ini merupakan kritik keras bahwa peningkatan remunerasi yang tinggi tidak mampu mengurangi mafia hukum di pengadilan. Masak uang sebesar Rp 300 juta saja diambil?" ujar Febri.

Dikatakan Febri, suatu hal yang utopis ketika Mahkamah Agung mengatakan bahwa kenaikan remunerasi mendorong keberhasilan reformasi birokrasi di lembaga tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, kasus suap terkait kepemilikan lahan ini membuktikan betapa bobroknya institusi MA. Menurut dia, kasus ini seharusnya dapat diselesaikan jika MA memang memiliki niat yang sungguh-sungguh.

"Suap seperti ini kan sebenarnya hal kecil, bukan bersifat kasuistis. Ini mengonfirmasikan tidak adanya upaya pemberantasan mafia hukum di tubuh kehakiman," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com