Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar: Tak Ada Pintu Masuk Makzulkan SBY-Boediono

Kompas.com - 02/02/2010, 18:06 WIB

CIPANAS, KOMPAS.com - Pemakzulan atau  impeachment terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono akibat kasus Bank Century sebenarnya sama sekali tidak ada pintu masuk.

Pasalnya, tidak ada alasan formal maupun material yang bisa digunakan oleh DPR untuk mengajukan permakzulan kepada MPR.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, saat ditanya pers, sebelum mengikuti rapat kerja pemerintah di Istana Kepresidenan, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (2/2).

"Tidak ada pintu masuknya untuk memakzulkan SBY-Boediono hanya karena kasus Bank Century. Coba, alasan formal dan material hukum apa yang bisa dijadikan alasan dan argumen untuk memakzulkan pemimpin itu?" tanya Patrialis.

Menurut Patrialis, jika dicari-cari alasan formal hukum, sejauh ini tidak ada ketentuan undang-undang atau UUD 1945 yang dilanggar.

"Dalam penyehatan Bank Century juga tidak ada keputusan kesalahan di pemerintah. Saya sudah dengar dari teman-teman Pansus DPR," kata Patrialis.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4 Tahun 2008, tambah Patrialis, juga tidak ada yang menolak sehingga masih menjadi dasar untuk pemberian dana penyertaan kepada Bank Century.

"Sebaliknya, kalau mau dicari-cari alasan material sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7A UUD 1945, antara lain melakukan pengkhianatan terhadap negara. Pengkhianatan yang mana? Karena justru, SBY-Boediono siang dan malam sangat serius mengukuhkan NKRI. Jadi, sangat jauh mengkaitkan dengan unsur pengkhianatan itu," lanjut Patrialis.

Terkait syarat permakzulan jika SBY-Boediono melakukan korupsi, Patrialis juga mengatakan alasan itu tidak bisa  digunakan. "Justru sebagai Presiden dan Wapres, SBY-Boediono sangat serius memberantas korupsi. Di awal pemerintahan saja, SBY-Boediono sudah mengganyang mafia hukum. Bahkan, sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Juga mengamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pimpinannya yang hanya dua ditetapkan menjadi lima orang. Jadi di mana korupsinya?" kata Patrialis lagi.

Mengenai suap-menyuap, Patrialis juga menyatakan komitmen SBY-Boediono jelas. "Sebelum terjadinya suap-menyuap, Presiden dan Wapres sudah meminta menteri untuk meneken Pakta Integritas agar tidak terjadi upaya suap menyuap," papar Patrialis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com