Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Ada 45 Indikasi Pelanggaran "Bail Out" Century

Kompas.com - 02/02/2010, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Pansus Angket Kasus Bank Century mengungkapkan kesimpulan sementara atas proses pemeriksaan saksi dan dokumen selama dua bulan terakhir.

Sementara ini, PDI Perjuangan menemukan 45 indikasi pelanggaran hukum dari kebijakan bail out Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Anggota Pansus, Hendrawan Supratikno menjelaskan, 45 temuan tersebut merupakan jabaran dari sembilan temuan yang dirumuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya.

"Kami mengembangkan sembilan temuan BPK menjadi 45 temuan yang dibagi dalam tiga kelompok, diantaranya merger dan akusisi, juga FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek)," kata Hendrawan, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/2/2010).

Pada laporan kesimpulannya, disebutkan, ada empat lembaga yang terkait dengan permasalahan hukum yaitu Bank Indonesia, Komites Stabilitas Sistem Keuangan, Komite Koordinasi, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Secara rinci, berikut dugaan pelanggaran yang dilakukan masing-masing lembaga :

1. Bank Indonesia

Diskresi terhadap aturan. Banyak aturan internal BI yang dilanggar dalam proses akuisi dan merger tiga bank (Bank Pikko, Danpac dan CIC). Aturan yang dilanggara antara lain:

  • * Mengubah peraturan BI tentang penentuan capital adequacy ratio (CAR) demi  memfasilitasi pemberian FPJP
  • * Ketidakkonsistenan BI terhadap PBI (peraturan Bank Indonesia) tentang CAR dalam pemberian informasi penggelontoran penyertaan modal sementara (PMS) tahap ketiga dan keempat untuk mencapai CAR 10 persen, sementara PBI yang berlaku mensyaratkan agar CAR positif belum dicabut.
  • * Tidak memiliki data pendukung yang memadai tentang kondisi Bank Century saat ditetapkan sebagai bank gagal, sementara Bank Century dalam status SSU (dalam pengawasan intensif BI).
  • * Tidak memberikan hitungan yang pasti saat memutuskan biaya penyelamatan Bank Century, dan perhitungan tersebut banyak tergantung pada asumsi-asumsi yang mudah berubah
  • * Akad perikatan agunan untuk FPJP yang tidak akurat dan masih mengacu pada PBI yang telah diubah

2. Komites Stabilitas Sistem Keuangan

  • * Tidak menggunakan indikator yang jelas dan model yang terukur dalam menentukan Bank Century sebagai bank gagal (pertimbangan faktor psikologis yang tidak terukur)
  • * Tidak melakukan koreksi kebijakan terutama terhadap perubahan biaya penyelamatan Bank Century
  • * Ketua KSSK tidak mengadakan pengawasan kinerja LPS, terutama berkaitan dengan tidak dilaksanakannya assessment LPS sebelum mengucurkan biaya sebagaimana diperintahkan UU LPS

3. Komite Koordinasi

  • * Status pembentukannya tidak berdasar hukum
  • * Pengambilan keputusan tidak sesuai prinsip good governance
  • * Pada saat menyerahkan penanganan Bank century ke LPS tidak disertai penentuan angka penyelamatan Bank Century

4. Lembaga Penjamin Simpanan

  • * Merubah peraturan LPS untuk memfasilitasi pengucuran dana Rp 6,7 triliun dengan cara yang menyalahi prinsip good governance
  • * Tidak melaksanakan assessment (financial and legal) awal sebelum mengucurkan dana penyelamatan Bank Century sebagaimana diatur dalam perundangan
  • * Tetap memberikan dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 2,8 triliun walaupun DPR tidak menyetujui Perppu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK pada tanggal 18 Desember 2008

Salah seorang pimpinan Pansus asal F-PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan, pejabat yang bertanggungjawab atas kebijakan-kebijakan tersebut bisa dimintakan pertanggungjawaban jika terbukti kebijakan yang diambilnya melanggar hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi, PDI Perjuangan masih enggan menyebutkan nama pejabat yang harus dimintakan pertanggungjawaban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com