JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah mengatakan, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/11) malam, mengindikasikan bahwa kasus Bibit-Chandra harus segera dihentikan.
"Pidato Presiden mengindikasikan bahwa beliau sedang memberikan waktu kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memikirkan cara penghentian kasus Bibit-Chandra berdasarkan mekanisme hukum yang ada," ujar anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, di Gedung KPK, Jakarta.
Hal ini diamini oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Taufik Basari. Taufik menjelaskan, tiga alternatif yang disarankan Tim Delapan, yaitu surat perintah penghentian penyidikan (SP3), surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), maupun deponeering (menghentikan penuntutan demi kepentingan umum) merupakan bagian dari mekanisme hukum.
"Kami berharap keinginan Presiden ini ditindaklanjuti," kata Taufik.
Ditambahkan Taufik, substansi pidato tersebut juga senada dengan materi pembicaraan antara pimpinan KPK aktif dan nonaktif dengan Presiden di Istana, siang tadi. Menurutnya, pada pertemuan tersebut, SBY secara jelas mengutarakan keinginannya agar kasus ini dihentikan. "Hanya saja, kita belum menangkap bentuk (penyelesaiannya) seperti apa," ujar Taufik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.