JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah mengatakan, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/11) malam, mengindikasikan bahwa kasus Bibit-Chandra harus segera dihentikan.
"Pidato Presiden mengindikasikan bahwa beliau sedang memberikan waktu kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memikirkan cara penghentian kasus Bibit-Chandra berdasarkan mekanisme hukum yang ada," ujar anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, di Gedung KPK, Jakarta.
Hal ini diamini oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Taufik Basari. Taufik menjelaskan, tiga alternatif yang disarankan Tim Delapan, yaitu surat perintah penghentian penyidikan (SP3), surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), maupun deponeering (menghentikan penuntutan demi kepentingan umum) merupakan bagian dari mekanisme hukum.
"Kami berharap keinginan Presiden ini ditindaklanjuti," kata Taufik.
Ditambahkan Taufik, substansi pidato tersebut juga senada dengan materi pembicaraan antara pimpinan KPK aktif dan nonaktif dengan Presiden di Istana, siang tadi. Menurutnya, pada pertemuan tersebut, SBY secara jelas mengutarakan keinginannya agar kasus ini dihentikan. "Hanya saja, kita belum menangkap bentuk (penyelesaiannya) seperti apa," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.