JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Cak Nur, panggilan akrab almarhum Nurcholis Madjid, mengemukakan akan menyampaikan mosi tidak percaya bila Kapolri Bambang Hendarso Danuri tidak meminta maaf dan memulihkan nama baik dari Cak Nur.
Siaran pers dari Tim Pembela Cak Nur di Jakarta, Kamis (19/11) malam, menyebutkan, apabila Kapolri tidak mempunyai itikad baik, tim akan segera menyampaikan mosi tidak percaya terhadap profesionalitas dan integritas Kapolri.
Tim Pembela Cak Nur menyatakan, Kapolri telah lepas tanggung jawab terhadap pernyataan dan penyebutan inisial N (yang diduga merupakan Nurcholis) yang dikaitkan dengan tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan suap PT Masaro Radiokom oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra Marta Hamzah.
Menurut tim, pernyataan Kapolri tersebut tidak ada relevansinya dengan Cak Nur dan keluarganya serta cenderung menyerang kehormatan dan martabat keluarga besar Cak Nur. Untuk itu, Tim Pembela Cak Nur mendesak Kapolri segera meminta maaf secara terbuka yang ditujukan kepada keluarga besar Nurcholis Madjid.
Selain itu, Kapolri juga diminta untuk segera membersihkan dan memulihkan nama besar Nurcholis Madjid yang dinilai Tim Pembela tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pernyataan yang dipermasalahkan itu adalah pernyataan Kapolri dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 5 November 2009.
Kapolri ketika itu mengatakan, terdapat orang berinisial MK (diduga MS Kaban) sebagai pihak yang menerima dana suap sebesar Rp 17,6 miliar terkait dengan kasus Bibit-Chandra. Selanjutnya Kapolri menilai bahwa sangkaan korupsi yang dilakukan MK ditangguhkan oleh KPK karena ada hutang budi dari Chandra M Hamzah atas jasa MK dalam memfasilitasi pernikahan Chandra dengan Nadia.
Kapolri menyebutkan, Nadia adalah putri seorang tokoh berinisial N, yang maksudnya hampir dapat dipastikan adalah Nurcholis Madjid. Chandra Hamzah memang pernah menikah dengan Nadia Madjid pada 1994, tapi telah bercerai pada 2001.
Karenanya, ketika kasus korupsi tersebut bergulir pada 2008, Chandra sudah tidak memiliki pertalian keluarga lagi dengan keluarga Cak Nur, meski dinilai masih tetap menjaga hubungan baik.
Kolega dan rekan akrab Cak Nur, Soenanto, mengemukakan, dalam pergaulan Cak Nur sampai akhir hayatnya tidak pernah dekat dan mengenal MS Kaban secara pribadi. Selain itu, lanjut Soenanto, Kaban tidak pernah diundang dalam pernikahan Nadia-Chandra, apalagi menjadi wali atau saksi nikah mereka.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan siap menghadapi somasi yang diajukan keluarga Nurcholis Madjid atau Cak Nur. "Kalau ada somasi silakan, kami akan mempertanggungjawabkan. Kami (akan) memberikan penjelasan," kata Kapolri dalam Rapat Kerja antara Polri, Kejagung, dan KPK dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (18/11).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.