JAKARTA, KOMPAS.com- Tim Delapan tidak mempunyai kewenangan untuk merekomendasi penghentian penyidikan perkara Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tim delapan sekedar memverifikasi fakta dan proses
hukum yang mengena pada diri Bibit dan Chandra.
Hal ini ditegaskan Menko Polhukam Marsekal (Purn) Djoko Suyanto di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11) usai mengikuti kegiatan tanda terima kehormatan gelar pahlwan nasional.
Djoko menyebut, proses hukum tetap diselesaikan di meja hukum. Bukannya di luar pengadilan. "Siapapun tidak boleh menghentikan itu dalam kasus ini dan juga kasus apapun," ujarnya.
Dia menambahkan, Tim Delapan mempunyai waktu kerja selama dua minggu. Setelah dua minggu bekerja, tim ini kemudian memberi rekomendasi ke Presiden. Lantaran belum bekerja selama dua minggu, tim delapan sekedar memberi perkembangan kinerja ke Presiden.
"Beliau akan memberikan progress report, jadi beluim berupa rekomendasi. Progres report itu diberikan kepada presiden, atau bisa melalui saya," ungkapnya.
Menteri Hukum dan HAM Partrialis Akbar menilai, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) merupakan kewenangan kepolisian atau kejaksaan. "Kita tentu tidak punya kewenangan sama sekali bahkan kami juga tidak punya kewengangan untuk mengatakan punya bukti atau tidak punya bukti. Kita kan bukan badan pengadilan," ujar Patrialis.
Patrialis menyatakan, kewenangan SP3 tersebut telah diatur Undang-Undang. Analisa, dan keputusan sepenuhnya berada di pengadilan. "Bila departemen hukum dan ham ikut campur maka negara ini rusak," sergahnya.