Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bibit-Chandra Bantah Kepala Polri

Kompas.com - 07/11/2009, 05:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com - Dua unsur pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, menegaskan tidak pernah menerima uang dari Ary Muladi secara langsung ataupun tidak langsung.

Hal ini disampaikan keduanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11), untuk membantah pernyataan kepolisian bahwa keduanya menerima uang dari Anggodo Widjojo melalui Ary Muladi.

”Saya tidak pernah menerima uang, baik langsung maupun tidak langsung, dari Ary Mulady atau Yulianto atau orang-orang lain yang mungkin akan dimunculkan dalam kaitannya dengan kasus Anggoro dan Djoko Tjandra,” kata Bibit.

Hal senada disampaikan Chandra. ”Saya tidak terima uang, tidak kenal, dan tidak pernah ketemu Ary Muladi, apalagi dengan Yulianto. Saya juga tak pernah mendapat penghasilan dari mana pun. Penghasilan saya hanya dari negara,” katanya.

Terkait kasus Bibit-Chandra tersebut, kemarin, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra (Tim Delapan) mendengarkan keterangan Kepala (nonaktif) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta.

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menilai keterangan Susno Duadji janggal, simpang siur, dan juga tidak konsisten. Salah satu indikasinya adalah soal peranan Ary Muladi yang dinilai cukup sentral mengingat dana dari Anggoro Widjojo ke Anggodo disampaikan Ary Muladi ke pegawai KPK, Ade Raharja. Namun, Ary Muladi meralat keterangannya. Ia sempat menyatakan dana tidak disampaikan ke Ade Raharja, melainkan melalui Yulianto. Yulianto adalah pengusaha Surabaya yang dikenal Ary Muladi.

”Sampai detik ini tidak ada orang yang bernama Yulianto. Dicari tidak ketemu dan timbul pertanyaan, fiktifkah dia, menghilang atau dihilangkan?” kata Adnan Buyung.

Secara terpisah, kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa, mengatakan, pernyataan Kepala Polri di Komisi III DPR, Kamis malam, dinilai telah menutupi fakta penting. Salah satunya adalah perubahan pengakuan Ary Muladi sebagaimana terdapat dalam berita acara perkara yang bersangkutan. Perubahan itu adalah dari menyerahkan langsung kepada pimpinan KPK menjadi menyerahkan lewat Yulianto.

Masih terkait pernyataan Kepala Polri, Chandra juga menepis tuduhan Kepala Polri yang menyatakan dia dekat dengan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. ”Saya tidak ada hubungannya dengan MS Kaban,” ujar Chandra.

Keluarga Nurcholish

Kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, juga menunjukkan pesan singkat dari Omi Komaria, istri almarhum Nurcholish Madjid, yang kecewa mendengar pernyataan Kepala Polri mengaitkan kasus KPK dengan masalah pribadi keluarganya.

”Kenapa Kapolri nyebut-nyebut nama keluarga kami? Betul-betul salah besar dan karangan dari mana? Masya Allah, kalau Nadia dan Chandra yang menikahkan MS Kaban. Saksi juga tidak dan kami tidak mengundangnya. Chandra pun tidak pernah menyebut nama Kaban yang berarti ia tidak kenal atau tidak pernah ada hubungan dengan MS Kaban...,” demikian pesan singkat tersebut.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis malam, Kepala Polri mencurigai KPK tidak menindaklanjuti temuan bukti aliran dana ke mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dari PT Masaro Radiokom. Salah satu dugaannya karena Chandra dekat dengan MS Kaban. Kedekatan ini terkait orang berinisial N, yang diduga adalah Nurcholish Madjid, cendekiawan Muslim.

Mengenai perkembangan penanganan kasus itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, Kejaksaan Agung akan menentukan sikap Senin mendatang.

Berkas Bibit dan Chandra pernah diserahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Namun, ternyata saksi-saksi yang berkaitan dengan sangkaan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum cukup kuat. Akibatnya, berkas dikembalikan ke Mabes Polri. Pekan lalu, berkas itu diserahkan lagi kepada Kejaksaan Agung. Saat ini tim jaksa sedang meneliti apakah barang bukti sudah cukup. (idr/har/aik)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Prabowo 'Tak Mau Diganggu' Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Prabowo "Tak Mau Diganggu" Dicap Kontroversi, Jubir: Publik Paham Komitmen Beliau ke Demokrasi

Nasional
JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

JPPI: Meletakkan Pendidikan Tinggi sebagai Kebutuhan Tersier Itu Salah Besar

Nasional
Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com