Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara: Pernyataan Kapolri Perkuat Bukti Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 06/11/2009, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan-pernyataan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI semakin memperjelas kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pernyataan Kapolri yang seharusnya tidak dipublikasikan.

Hal tersebut dikatakan pengacara Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, menanggapi pernyataan Kapolri dalam RDP dengan DPR yang digelar Kamis lalu. "Banyak pernyataan yang tidak perlu dikemukakan, memberikan contoh yang tidak profesional," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (6/11).

Dalam RDP, kata Bambang, Kapolri mengatakan mempunyai bukti bahwa dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, menerima suap dari Ary Muladi. Padahal, yang bersangkutan berkali-kali menarik keterangan tersebut. "Apa ini namanya bukan kriminalisasi," kata Bambang.

Contah lain, kata Bambang, alasan penahanan Bibit-Chandra dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang karena mengeluarkan dan mencabut surat pencegahan ke luar negeri bagi  Joko Tjandra tanpa persetujuan para pimpinan KPK lainnya tidaklah masuk akal. Pasalnya, para pimpinan KPK tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Pimpinan KPK yang lain tidak diajak ikut serta tapi, mereka juga tidak pernah protes itu artinya menyetujui, lantas apa yang menjadi dasar tuduhan tersebut," kata dia. Selain itu, lanjut dia, Kapolri juga banyak mengeluarkan pernyataan yang tidak mempunyai dasar yang jelas. Misalnya, mengaitkan almarhum Nurcholis Madjid, mantan mertua Chandra Hamzah, dalam kasus yang menimpanya.

Selain itu, Kapolri juga mengatakan bahwa Chandra mempunyai kedekatan emosional dengan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sehingga Kaban tidak ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Alexander Lay, pengacara Bibit-Chandra, menambahkan, data yang dipaparkan Kapolri dalam untuk meyakinkan Komisi III DPR RI tidak valid dan masih bersifat rumor. "Data yang diberikan tidak valid dan masih sekadar gosip," katanya.

Alex menjelaskan, keterangan Kapolri mengenai kedekatan Chandra dengan MS Kaban karena Kaban pernah menjadi saksi pernikahan Chandra tidaklah benar. "Kabar itu tidak valid dan masih dalam tataran gosip. Kenapa sampai diangkat ke publik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com