Seluruh bukti tersebut, akan dibuka pada persidangan kasus.
Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan, pihaknya mengendus adanya aliran dana Rp17,6 miliar di salah satu departemen. "Tetapi karena ada kedekatan dengan 1 pimpinan KPK. Tapi ini tidak diselidiki sama sekali. Kenapa Anggoro yang hanya pemegang saham (PT Masaro) dicekal?," ujarnya.
Akan tetapi, menurut Polri, Direktur Utama PT Masaro, Putra Nevo, tidak dicekal. "Dugaannya, MK yang dekat dengan salah satu pimpinan KPK juga punya kedekatan dengan Putra Nevo," kata Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.