Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan TPF Kasus Bibit-Chandra Diusulkan ke Presiden

Kompas.com - 02/11/2009, 01:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-Pembentukan tim pencari fakta (TPF) untuk mengurai kasus dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan pada pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah juga diusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu upaya menyikapi dinamika kasus tersebut di masyarakat.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan sejumlah tokoh masyarakat dan cendekiawan di Wisma Negara Jakarta, Minggu malam.

Pembentukan TPF merupakan salah satu hal dari tiga usulan yang dikemukakan oleh Hikmahanto dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Komaruddin Hidayat, Sekjen Transparansi Indonesia Teten Masduki dan Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan.

"Tadi kami melakukan sharing (bertukar pendapat, red) terhadap apa yang terjadi terkait penahanan Pak Bibit dan Pak Chandra berdasarkan komunikasi kami. Kami beri assesment (kajian, red) agar Presiden dapat mendengar apa-apa yang kami dengar. Teman-teman juga menyampaikan solusi dari permasalahan itu tetapi semuanya kembali ke Presiden. Utamanya adalah menjaga agar kehidupan sosial politik masyakat tidak terganggu," kata Hikmahanto usai pertemuan yang berlangsung sejak pukul 21.14 WIB hingga pukul 23.00 WIB tersebut.

Tiga hal yang diusulkannya adalah yang pertama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri melakukan gelar perkara yang diikuti oleh ahli independen dan tokoh masyarakat dalam koridor tertutup.

"Dan mereka-mereka ini yang nantinya dapat dipercaya masyarakat untuk menilai apakah dasar yang digunakan polisi sudah tepat ini untuk menghapus kecurigaan," katanya.

Usulan yang kedua adalah dibentuknya tim pencari fakta yang mandatnya untuk melihat dan menelaah fakta-fakta dan pasal yang digunakan oleh pihak kepolisian bagi proses hukum Bibit dan Chandra.

"Ketiga, bagi "mereka yang dianggap terlibat" harus dilakukan suatu proses, kami berempat tidak mengatakan bahwa Pak Bibit dan Pak Chandra tidak bersalah karena proses hukum sedang berjalan. Yang kami harapkan proses hukum transparan, tapi yang terpenting tidak memunculkan gangguan sosial politik," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com