Dalam jumpa persnya, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana menegaskan, ”Mulai hari ini penyidik akan gunakan hak untuk menahan tersangka. Kami pertanggungjawabkan di muka Tuhan, ada mekanisme untuk praperadilan.” Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers terpisah mengatakan, ”Kami mengajukan permohonan kepada penyidik supaya penahanan itu ditangguhkan.” Semalam, Tumpak bersama pimpinan KPK lainnya, Mas Achmad Santosa, Waluyo, dan M Jasin, datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan permohonan itu. Namun, mereka tidak diterima pimpinan Polri dan tidak bisa bertemu Bibit dan Chandra. Dukungan dari kelompok sipil juga mengalir pascapenahanan Bibit dan Chandra. Pernyataan keprihatinan juga muncul dari sejumlah masyarakat sipil, antara lain Imam B Prasodjo, Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, Syamsuddin Haris, dan Ahmad Syafii Maarif. ”Saya bersedia sepenuh hati untuk menjadi penjamin bagi Chandra dan Bibit,” kata Eep Saefulloh Fatah dalam pesan singkatnya kepada Kompas. Dalam jumpa persnya, Tumpak prihatin dengan penahanan yang disebutnya sebagai upaya paksa dari Polri. Karena itu, KPK akan memberikan bantuan hukum secukupnya. ”Biro hukum KPK juga ada di Mabes Polri, dan tentunya kami juga akan memberikan masukan untuk pembelaan,” katanya. Tumpak mengakui penahanan terhadap Bibit dan Chandra akan memengaruhi kinerja staf KPK. ”Tetapi, kami mampu menaikkan kembali atau meniadakan rasa ketakutan atau kegamangan terhadap prosedur yang ada di sini. Itu kewajiban kami,” ujarnya. Menyikapi penahanan itu, Wakil Ketua KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas meminta ia ditahan juga. Itu merupakan bentuk solidaritas sekaligus protes terhadap polisi. ”Apa yang dilakukan Bibit dan Chandra sama dengan yang kami lakukan dulu. Penyidikan, termasuk penyadapan, juga kami lakukan. Jadi, jika mereka ditahan, saya juga minta ditahan,” kata Erry. Reaksi keras atas penahanan Bibit dan Chandra juga muncul dari Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki. Ia menilai penahanan itu menunjukkan polisi panik pascaberedarnya transkrip yang kian mempertegas kriminalisasi terhadap kedua unsur pimpinan KPK itu. Agam dari Komunitas Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) mengatakan, sebaiknya dua unsur pimpinan KPK yang tersisa dan tiga pelaksana tugas KPK mundur dari jabatannya jika tak bisa membantu Bibit dan Chandra menghadapi upaya kriminalisasi. ”Penahanan Bibit dan Chandra merupakan bukti penguasa tak lagi berpihak kepada pemberantasan korupsi. Jadi, KPK tak diperlukan lagi,” katanya.