Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemungkinan, Rekaman KPK Muncul Duluan di MK

Kompas.com - 27/10/2009, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemarin, Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, rekaman yang berisi dugaan rekayasa penghancuran KPK baru akan diberikan KPK jika diminta oleh penegak hukum.

Namun, pengacara Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Trimoeljo Soerdjadi mengatakan, mereka dapat menggunakannya untuk kepentingan kliennya dalam sidang uji materiil Pasal 32 ayat 1 huruf c di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa saja oleh penasihat hukum dipakai (di MK). Penasihat hukum akan menyerahkan pada saat yang tepat kepada kepolisian maupun MK jika diperlukan. Timing penyerahan untuk tindak lanjut kasus Bibit dan Chandra tidak tergantung kapan KPK mau menyerahkannya," tuturnya melalui hubungan telepon, Selasa (27/10).

Rekaman tersebut, menurut Trimoeljo, dapat digunakan untuk membuktikan adanya upaya untuk menghancurkan KPK dengan merekayasa kedua mantan pimpinan KPK sebagai tersangka dan kemudian diberhentikan.

Menurut Trimoeljo, penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka dan kemudian diberhentikan merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah. Karena itu, mereka mengajukan uji materiil pasal 32 ayat 1 huruf c UU KPK yang mengandung asas praduga tak bersalah.

"Tak ada larangan penggunaan rekaman tersebut oleh pengacara. Selama dalam rangka pembelaan, sah-sah saja," ujar Trimoeljo.

Namun, sekali lagi Trimoeljo menegaskan bahwa itu baru kemungkinan dengan berdasar pada waktu dimulainya proses hukum di MK terlebih dulu berlangsung. Dia sangat yakin bahwa rekaman tersebut memang sebuah rekayasa untuk menghancurkan KPK. Dugaan terhadap upaya ini juga diperoleh dari sejumlah bukti lainyang enggan dirincinya.

"Ini skenario untuk menghancurkan KPK," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com