Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sejumlah Pasal RUU Tipikor Rentan Dibatalkan

Kompas.com - 29/09/2009, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi berancang-ancang mengajukan judicial review terhadap RUU Pengadilan Tipikor yang disahkan DPR, Selasa (29/9).

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan, RUU tersebut mengandung sejumlah pasal yang rentan untuk dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Febri menyebutkan sejumlah pasal yang kemungkinan akan di-judicial review. Pengertian penuntut umum yang diatur Pasal 1 angka 4 belum tegas menyebutkan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penuntutan. Pasal 1 angka 4 berbunyi, "Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan".

"Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, bisa chaos karena mungkin saja pengadilan di daerah menafsirkan UU yang berbeda," kata Febri seusai mengikuti sidang pengesahan RUU Tipikor, di Gedung DPR, Jakarta.

Demikian pula Pasal 28 yang mengatur tentang penyadapan. Ketentuan bahwa penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinilainya bertentangan dengan UU KPK. Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara mengatakan, penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan. 

"Penyadapan butuh izin pengadilan kami tolak. Penyadapan tidak butuh izin, kalau mengacu pada UU KPK," kata dia. 

Selain dua pasal itu, dua pasal rentan lainnya adalah Pasal 26 tentang komposisi hakim dan Pasal 35 mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di setiap provinsi.

"Ketentuan tentang hakim ad hoc dan karier. Pasal itu sudah ditolak sejak awal karena ada siasat pemangkasan hakim ad hoc. Tapi ternyata tetap seperti itu," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com