Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Sejumlah Pasal RUU Tipikor Rentan Dibatalkan

Kompas.com - 29/09/2009, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat antikorupsi berancang-ancang mengajukan judicial review terhadap RUU Pengadilan Tipikor yang disahkan DPR, Selasa (29/9).

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, mengatakan, RUU tersebut mengandung sejumlah pasal yang rentan untuk dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Febri menyebutkan sejumlah pasal yang kemungkinan akan di-judicial review. Pengertian penuntut umum yang diatur Pasal 1 angka 4 belum tegas menyebutkan bahwa KPK juga memiliki kewenangan penuntutan. Pasal 1 angka 4 berbunyi, "Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan".

"Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, bisa chaos karena mungkin saja pengadilan di daerah menafsirkan UU yang berbeda," kata Febri seusai mengikuti sidang pengesahan RUU Tipikor, di Gedung DPR, Jakarta.

Demikian pula Pasal 28 yang mengatur tentang penyadapan. Ketentuan bahwa penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dinilainya bertentangan dengan UU KPK. Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara mengatakan, penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan. 

"Penyadapan butuh izin pengadilan kami tolak. Penyadapan tidak butuh izin, kalau mengacu pada UU KPK," kata dia. 

Selain dua pasal itu, dua pasal rentan lainnya adalah Pasal 26 tentang komposisi hakim dan Pasal 35 mengenai pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi di setiap provinsi.

"Ketentuan tentang hakim ad hoc dan karier. Pasal itu sudah ditolak sejak awal karena ada siasat pemangkasan hakim ad hoc. Tapi ternyata tetap seperti itu," ujar Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

[POPULER NASIONAL] Masalah Jampidsus Dikuntit Densus Berakhir | Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang

Nasional
MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

MA Telah “Berfatwa”, Siapa Memanfaatkan?

Nasional
Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Tanggapi Pernyataan Maruf Amin, Hasto Kristiyanto: Kita Sudah Tahu Arahnya ke Mana

Nasional
Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada 'Plot Twist'

Budi-Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Selalu Ada "Plot Twist"

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Sandra Dewi Jadi Saksi

Nasional
Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus 'Jaket Bung Karno'

Di Ende, Megawati Kukuhkan Pengurus "Jaket Bung Karno"

Nasional
Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Ingin Usung Intan Fauzi di Pilkada Depok, Zulhas: Masa yang Itu Terus...

Nasional
Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

Nasional
Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

Nasional
Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

Nasional
Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

Nasional
Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

Nasional
Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

BrandzView
Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com