Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Seharusnya Dengar Pendapat KPK

Kompas.com - 22/09/2009, 16:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pembela KPK mengaku telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat tertanggal 20 September 2009. Dalam surat ini, KPK meminta Presiden mendengarkan pendapat KPK dalam mengeluarkan Perppu penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) pimpinan KPK dan orang-orang yang ditunjuk.

Salah satu anggota tim pembela, Bambang Wijanarko, mengatakan, KPK telah memperoleh banyak informasi yang simpang siur mengenai waktu penandatanganan dan isi Perppu. Namun, Bambang menegaskan bahwa KPK dalam posisi menunggu.

"Tapi kami selalu berharap sesuai dengan surat yang kami ajukan. Semoga SBY mempunyai satu kesempatan untuk membaca lebih cermat dan mendengarkan banyak kalangan yang seperti beliau-beliau lakukan. Tapi yang penting juga adalah seyogianya Pak SBY mendengarkan dari kalangan KPK supaya kemudian ada pertimbangan yang cukup untuk menentukan apakah Perppu ini layak untuk dikeluarkan," tutur Bambang dalam keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (22/9).

Menurut Bambang, di dalam Perppu terdapat sejumlah jebakan, antara lain menegaskan legitimasi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap KPK. Masih banyak permasalahan lain yang sebenarnya ditahan KPK untuk diungkapkan secara terbuka agar tidak menimbulkan goncangan-goncangan.

"Meminta pendapat KPK dalam kebijakan tersebut adalah bagian dari due of law," ungkap Bambang. Artinya, jika SBY membuat kebijakan, seyogianya meminta pendapat dari berbagai pihak yang penting. Dalam hal ini adalah KPK, bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi jangan meminta pendapat dari orang yang tak penting. Misalnya, ada lembaga yang diminta pendapat, padahal lembaga itu adalah sarana untuk menguji. Kalau MA yang diminta, fine. Tapi yang lebih penting adalah meminta pendapat orang yang akan mendapat dampak langsung hukumnya," lanjut Bambang.

"Seyogianya itu dilakukan. Saya menduga Pak SBY sudah mendapatkan informasi. Tapi kalau bisa mendapat informasi dari pihak yang berhubungan langsung supaya balance. Itu akan lebih bagus lagi," katanya.

Surat kepada SBY itu ditandatangani dua wakil tim pembela KPK, yaitu Taufik Basari dan Arif Surowijaya, serta penasihat tim pembela, Erry Riana. Surat itu juga ditembuskan kepada Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution dan Staf Hukum Kepresidenan Denny Indrayana.

Anggota tim lainnya, Taufik Basari, mengatakan, surat diserahkan langsung ke Juru Bicara Kepresidenen Andi Malarangeng. "Kita meminta Presiden tidak mengeluarkan Perppu karena masih rencana, mengkaji ulang penyidikan di Polri dan menghentikan proses penyidikannya," tutur Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com