Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Berharap Tan Malaka Diperlakukan seperti Pahlawan Lain

Kompas.com - 13/09/2009, 08:32 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com — Sebuah makam di tempat pemakaman umum Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang diduga sebagai makam pahlawan nasional Tan Malaka dibongkar pada Sabtu (12/9).

Ketua tim forensik, Djaya Surya Atmadja, mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengambil sampel organ tubuh dari jasad tersebut sebagai bahan uji deoxyribonucleic acid (DNA).

DNA jasad selanjutnya akan dicocokkan dengan DNA keluarga Tan Malaka, yang tidak lain adalah Zulfikar, putra adik kandungnya. Hal itu dilakukan karena Tan Malaka tidak memiliki istri dan anak selama hidupnya.

Tes DNA akan dilakukan oleh tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Selain tim forensik, diundang pula ahli sejarah dari Universitas Indonesia, Asvi Warman Adam.

Pembongkaran dimulai pukul 07.00 waktu setempat, diawali dengan kegiatan penggalian kuburan. Di kedalaman sekitar 1 meter, tim forensik telah menemukan sesosok jasad di dalam kubur.

”Apa yang kami lakukan ini dinamakan antropologi forensik, yakni suatu kegiatan pengambilan rambut, gigi, serta serpihan tulang dan kerangka bagian kepala untuk diteliti,” ujar Djaya Surya Atmadja.

Selanjutnya bahan uji DNA akan dibawa ke Jakarta. Hasil uji DNA akan diketahui dua minggu sampai tiga minggu mendatang.

Makam Tan Malaka ditemukan setelah Hary Albert Poeze, sejarawan Belanda, melakukan penelitian tentang Tan Malaka sejak 37 tahun silam.

”Oleh karena itu, setelah mendapatkan izin dari Departemen Sosial, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta perangkat desa dan masyarakat setempat, kami langsung mengadakan pembongkaran,” ujar Zulfikar.

Emosional

Zulfikar mengatakan, pihaknya sedikit emosional saat berbicara tentang Tan Malaka. Alasannya, sebagai salah satu pahlawan nasional, Tan Malaka tidak pernah mendapat perhatian yang pantas dari pemerintah.

Minimnya perhatian itu terlihat dari kondisi makam Tan Malaka yang memprihatinkan karena hanya ditandai oleh sebongkah batu. Lokasinya juga jauh terpencil di pinggir desa sehingga sulit diakses oleh keluarga ataupun masyarakat umum.

”Kami berharap hasil tes nantinya membuktikan bahwa jasad tersebut benar-benar Tan Malaka. Apabila benar, kami akan membongkar seluruh jenazah untuk dimakamkan kembali secara layak di tempat yang lebih baik,” katanya.

Keluarga berharap Tan Malaka diperlakukan layaknya pahlawan nasional lainnya di negeri ini sehingga masyarakat lebih bisa mengenal pemikiran dan kontribusinya terhadap kemerdekaan bangsa Indonesia.

Tan Malaka atau Ibrahim Datuk Tan Malaka lahir di Pandan Gadang, Suliki, Sumatera Barat, pada 2 Juni 1897 dan meninggal pada 21 Februari 1949 di Desa Selopanggung. Ayahnya adalah Rasat Bagindo Malano dan ibunya bernama Sinah.

Tan Malaka merupakan salah satu penggagas konsep Republik Indonesia. Ide dan gagasan pemikirannya dapat diketahui melalui tulisan-tulisannya, antara lain Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia) tahun 1925 dan Massa Actie yang ditulis tahun 1926. Perantauan pemikirannya ditulis dalam buku Madilog (Materialisme, Dialektika, dan Logika). (NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com