Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paskah Suzetta dan MS Kaban Diperiksa KPK

Kompas.com - 08/09/2009, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/9), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Namun, hingga sekitar pukul 11.00, Paskah Suzetta dan MS Kaban belum terlihat hadir di Gedung KPK.

Kedua menteri Kabinet Indonesia Bersatu itu diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Paskah Suzetta dan MS Kaban diperiksa terkait statusnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah keuangan dan perbankan.

Keterangan keduanya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang sudah menjadi tersangka dalam kasus itu.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, Hamka Yandhu, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI-P itu mengaku menerima cek senilai Rp 500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com