Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP atau Paspor Bisa Digunakan

Kompas.com - 06/07/2009, 18:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akhirnya boleh memilih dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang berlaku. Dengan demikian, hak politik calon pemilih yang tidak terdaftar tidak dirugikan.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK, Senin (6/7), atas pengajuan permohonan oleh Refly Harun dan Maheswara Prabandono untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemilihan Presiden. Pasal-pasal ini hanya membolehkan pemilih yang terdaftar di DPT untuk dapat memberikan hak politiknya pada tanggal 8 Juli mendatang.

Meski demikian, dalam pembacaan putusan, Ketua MK Mahfud MD menyatakan sejumlah syarat yang menyertai calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor harus mendaftar terlebih dulu dan menunjukkan kartu keluarga atau sejenisnya.

"Penggunaan KTP yang berlaku hanya dapat dipakai di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-nya," ujar Mahfud. Selain itu, calon pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya bisa mencontreng dalam rentang waktu satu jam sebelum batas operasional TPS habis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Nasional
25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

Nasional
Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com