Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan PK Majalah "Time"

Kompas.com - 16/04/2009, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan majalah Time terkait kasus pencemaran nama baik Soeharto. Putusan dengan nomor 273 / PK/PDT/ 2008 itu memenangkan majalah Time.

"Amarnya kabulkan PK, batalkan putusan kasasi, jadi kembali ke putusan pada PN dan PT serta ganti rugi tidak dikabulkan juga," ujar Juru Bicara MA Hatta Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4).

Ali mengatakan, pertimbangan majelis memutus hal itu karena majelis menilai berita yang dimuat di majalah Time bukan perbuatan melawan hukum. "Pelanggaran itu tak melanggar UU Pers dan tak melanggar kode etik pers, selain itu sudah diberikan hak jawab di Time," kata Ali.

Perkara ini diketuai oleh Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Nyak Pha, Hatta Ali, dan panitera pengganti Bandung Suhermoyo. Sementara itu, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis membenarkan bahwa putusan tersebut dimenangkan.

"Kemenangan ini buat pers di Indonesia karena pers Indonesia mulai dihadapkan pada ancaman-ancaman, baik itu gugatan pidana, maupun perdata di pengadilan," katanya.

Dimenangkannya PK ini, menurut Hatta, menunjukkan bahwa MA menghormati kebebasan pers. "Saya kira wartawan Indonesia tak dibayangi kecemasan untuk digugat dan ganti rugi sepantasnya," kata Hatta.

Dikatakan Hatta, pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak melanggar kode etik dan tidak bisa dikategorikan melawan hukum.

Todung belum merencanakan akan melakukan gugatan balik, tetapi ia akan menyampaikan terlebih dulu berita kemenangan ini kepada majalah Time.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi almarhum mantan Presiden HM Soeharto pada 31 Agustus 2007. Time diharuskan membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul "Soeharto, Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune". Laporan ini dianggap mencemarkan nama keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com