Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan PK Majalah "Time"

Kompas.com - 16/04/2009, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan majalah Time terkait kasus pencemaran nama baik Soeharto. Putusan dengan nomor 273 / PK/PDT/ 2008 itu memenangkan majalah Time.

"Amarnya kabulkan PK, batalkan putusan kasasi, jadi kembali ke putusan pada PN dan PT serta ganti rugi tidak dikabulkan juga," ujar Juru Bicara MA Hatta Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4).

Ali mengatakan, pertimbangan majelis memutus hal itu karena majelis menilai berita yang dimuat di majalah Time bukan perbuatan melawan hukum. "Pelanggaran itu tak melanggar UU Pers dan tak melanggar kode etik pers, selain itu sudah diberikan hak jawab di Time," kata Ali.

Perkara ini diketuai oleh Harifin A Tumpa dengan hakim anggota Nyak Pha, Hatta Ali, dan panitera pengganti Bandung Suhermoyo. Sementara itu, kuasa hukum Time, Todung Mulya Lubis membenarkan bahwa putusan tersebut dimenangkan.

"Kemenangan ini buat pers di Indonesia karena pers Indonesia mulai dihadapkan pada ancaman-ancaman, baik itu gugatan pidana, maupun perdata di pengadilan," katanya.

Dimenangkannya PK ini, menurut Hatta, menunjukkan bahwa MA menghormati kebebasan pers. "Saya kira wartawan Indonesia tak dibayangi kecemasan untuk digugat dan ganti rugi sepantasnya," kata Hatta.

Dikatakan Hatta, pemberitaan mengenai kepentingan umum tidak melanggar kode etik dan tidak bisa dikategorikan melawan hukum.

Todung belum merencanakan akan melakukan gugatan balik, tetapi ia akan menyampaikan terlebih dulu berita kemenangan ini kepada majalah Time.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi almarhum mantan Presiden HM Soeharto pada 31 Agustus 2007. Time diharuskan membayar kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul "Soeharto, Inc How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune". Laporan ini dianggap mencemarkan nama keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com