Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Komponen Cadangan Masih Dipersoalkan

Kompas.com - 19/02/2009, 22:00 WIB

JAKARTA, KAMIS — Rencana pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan, untuk terus menyusun dan mengegolkan Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan masih mengundang pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat sipil.

Kondisi itu terungkap dalam diskusi publik bertema ”Komponen Cadangan Perlukah?”, Kamis (19/2), yang digelar lembaga monitoring hak asasi manusia (HAM) Imparsial, dengan pembicara Makmur Keliat (Universitas Indonesia), Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Dephan Budi Soesilo Supandji, dan Rusdi Marpaung (Imparsial).

Mereka yang mendukung yakin, aturan soal keinginan masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas bela negara harus bisa difasilitasi oleh pemerintah dan negara serta diatur dalam produk undang-undang (UU) tertentu sesuai ketentuan konstitusi terkait pertahanan negara.

”Rancangan UU ini nantinya sekaligus juga merupakan embrio bentuk pendidikan kerja sama militer-sipil (military-civilian cooperation), yang dirasakan sangat kurang sekarang. Kerja sama itu dilakukan untuk keperluan tertentu seperti penanganan dan penanggulangan bencana,” ujar Budi dalam diskusi.

Pendidikan macam itu dinilai Budi sangat diperlukan, apalagi mengingat Indonesia berada di kawasan rawan bencana alam gunung berapi dan gempa bumi atau dikenal dengan istilah kawasan ”cincin api” (ring of fire).

Melihat dari sejumlah kejadian bencana alam sebelumnya, macam gempa bumi dan tsunami di Aceh dan gempa bumi di Yogyakarta, Budi menilai elemen masyarakat sipil masih belum bisa mengimbangi kesigapan dan kemampuan kerja militer yang pada saat pertama langsung tanggap dan menerjunkan personel ke lokasi.

Lebih lanjut Budi membantah adanya anggapan keberadaan Komponen Cadangan nantinya bakal disalahgunakan, misalnya untuk menggantikan peran komponen utama (TNI) dalam menangani persoalan tertentu, seperti penanganan terorisme atau mengatasi gerakan separatisme atau masalah ancaman dari dalam negeri.

”Komponen cadangan hanya untuk menghadapi ancaman militer (perang). Mereka tidak akan dikerahkan untuk menangani terorisme, separatisme, atau kerusuhan. Namun memang, soal penggunaan (komponen cadangan) di masa damai lebih lanjut akan diatur dalam RUU lain, yaitu soal mobilisasi dan demobilisasi,” ujar Budi.

Sementara itu, Makmur Keliat dalam diskusi Makmur Keliat menyoroti sejumlah persoalan yang seharusnya terlebih dahulu diperhatikan oleh pemerintah. Misalnya terkait alokasi anggaran yang nanti diperlukan, yang dia nilai jauh lebih baik jika dana itu diprioritaskan alokasinya untuk memenuhi kebutuhan komponen utama (TNI).

”Jangan sampai keberadaan Komponen Cadangan justru memberatkan anggaran Dephan, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk TNI. Selain itu juga harus dipastikan penetapan sumber daya tertentu, baik alam maupun benda, untuk dijadikan komponen cadangan atau pendukung oleh pemerintah, tidak melanggar hak masyarakat,” ujar Makmur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com