Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dephan Kembali Jajaki Bahas RUU Kamnas

Kompas.com - 10/02/2009, 23:02 WIB

JAKARTA, SELASA — Departemen Pertahanan kembali jajaki upaya penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang baru pascapengkajian oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Hal itu diawali Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Selasa (10/2), dengan mengundang sejumlah Sekretaris Menteri Koordinator, Sekretaris Jenderal, Sekretaris Menteri Negara, serta Sekretaris Utama dari Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam acara coffee morning di Dephan.

"Tadi saya bicara, misalnya soal kewenangan Menkominfo dan Polri dalam menetapkan keamanan dari segi ketertiban masyarakat, sejauh itu terkait informasi yang beredar. Juga saya bahas soal spektrum Kamnas, di mana terdapat 'K' (huruf kapital) dan 'k' (huruf kecil) dalam hal keamanan," ujar Juwono.

Sebagai aparat sipil, menurut Juwono, kepolisian memang menjadi penjuru "k" (kecil), yang mewadahi aspek penegakan hukum serta perlindungan masyarakat (linmas) dan juga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun, bukan berarti Polri akan menjadi satu-satunya otoritas yang berwenang menjaga keamanan domestik. Hal itu karena Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai keamanan dalam negeri (internal security) merupakan penjuru yang paling penting untuk melihat Indonesia sebagai negara kesatuan yang aman.

Seperti diwartakan, RUU Kamnas sempat mengundang kontroversi, salah satunya dipicu penolakan Polri untuk ditempatkan di bawah departemen tertentu. Selain itu, penolakan juga dilontarkan sejumlah kalangan sipil terhadap sejumlah pasal yang dinilai terlalu memberi porsi lebih besar pada pelibatan TNI.

Lebih lanjut menurut Juwono, dirinya dalam pertemuan itu juga memaparkan soal "K" (besar), yang dapat diterjemahkan sebagai kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Untuk persoalan itu kewenangan berada di Departemen Pertahanan dan TNI.

Keberadaan RUU Kamnas, menurut Juwono, diharapkan dapat memadukan kedua "k" dan "K" tadi sehingga walaupun dipisah secara administrasi, keberadaan keduanya tidak dipisahkan secara fungsional sehingga penegakan hukum (law enforcement), kamtibmas, dan linmas dapat berjalan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com