Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Materi RUU MA Akan Dilobi

Kompas.com - 18/12/2008, 10:39 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwio Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS — Pengambilan keputusan tingkat II atas pengesahan RUU Mahkamah Agung dipastikan akan berjalan alot pada sidang paripurna, Kamis (18/12). Materi pertama yang akan dilobi adalah Pasal 11 huruf b mengenai batas usia pensiun hakim agung 70 tahun. Tujuh fraksi bulat, menyatakan setuju dengan ketentuan tersebut. Fraksi PDI-P dan PPP menghendaki dilakukan lobi atas usulan mereka.

Fraksi PDI-P bertahan dengan usia pensiun 65 tahun yang bisa diperpanjang menjadi 67 tahun. Sementara itu, Fraksi PPP mengusulkan 67 tahun yang bisa diperpanjang 70 tahun. Fraksi PKS dalam panitia kerja terakhir Selasa lalu tak berkomentar mengenai materi ini. "Kami tinggal menunggu sikap PKS, mudah-mudahan saja menghendaki lobi juga," kata anggota Pansus RUU MA, Eva Kusuma Sundari asal Fraksi PDI-P, Kamis.

Materi kedua, usulan PDI-P agar biaya perkara di MA dimasukkan sebagai penerimaan negara bukan pajak dan bisa diaudit oleh BPK. Jika lobi tak mendapatkan titik temu, kemungkinan akan dilakukan voting. "Namun, kami berharapnya jangan sampai voting," ujarnya.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pimpinan mempersilakan segala usulan yang disampaikan fraksi. Apakah akan dilakukan lobi atau voting, menunggu laporan Komisi III pada sidang paripurna nanti, atas pembahasan akhir RUU MA.

Pengesahan RUU MA menjadi agenda keempat setelah pengesahan RUU Kesejahteraan Sosial, Pengambilan Keputusan RUU tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 1999 tentang BI menjadi UU, Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi UU, RUU tentang Penetapan Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan menjadi UU, dan pengambilan keputusan terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com