JAKARTA, RABU - Pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada korban penculikan dan keluarganya yang terjadi di masa lampau.
Demikian diutarakan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus Orang Hilang, Darmayanto dalam diskusi tentang orang hilang yang diselenggarakan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) di Jakarta, Rabu (12/11).
"Pemerintah harusnya memberikan ganti rugi kepada korban yang sudah ditemukan. Jangan lantas setelah ditemukan dibiarkan begitu saja," ujar Darmayanto.
Dia lantas mencontohkan, untuk korban insiden penculikan 97-98 yang telah ditemukan dalam keadaan hidup seperti Pius Lustrilanang. "Mereka harusnya mendapatkan ganti rugi karena banyak menderita kerugian selama masa kehilangan seperti biaya pendidikan atau kesehatan utnuk menunjang kesejahteraannya," lanjut Darmayanto.
Sedang bagi korban yang belum ditemukan sampai saat ini, pemerintah harus segera menemukannya. "Karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi rakyat. Kalaupun sudah meninggal, beritahu dimana tempatnya serta berikan gantu rugi kepada ahli waris," jelas anggota DPR RI Komisi IV ini.
Darmayanto juga setuju dengan usulan beberapa LSM HAM yang menuntut pemerintah untuk segera mendirikan pengadilan ad Hoc khusus korban HAM. "Supaya kita dapat mengetahui proses pengadilan pelaku pelanggaran HAM dengan benar yang selama ini belum kita rasakan." ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.