Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, KAMIS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono akan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/11) ini.
Agenda persidangan, kembali menghadirkan 3 saksi verbal lisan yaitu para penyidik polri yang memeriksa dan mencatat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua sopir Muchdi, Suradi dan Imam Mustofa. Demikian dikatakan Koordinator Tim Jaksa Cirus Sinaga kepada Kompas.com, Kamis (6/11) pagi.
"Tiga penyidik yang dihadirkan yaitu Memet, Djuarsah dan I Nyoman. Mereka yang memeriksa sopir terdakwa, Suradi dan Imam Mustofa," kata Cirus.
Dihadirkannya saksi verbal lisan ini untuk mengkonfirmasi beberapa materi pemeriksaan yang disangkal oleh kedua sopir Muchdi. Keduanya sempat mengatakan ada beberapa keterangan yang tidak pernah mereka sampaikan, namun tertuang dalam BAP.
Akan tetapi, ujar Cirus, agenda terpenting hari ini, jaksa akan menyampaikan permintaan kepada majelis hakim agar BAP mantan Deputi V BIN Budi Santoso dan mantan Waka BIN M. As'ad untuk dibacakan di persidangan. Hingga persidangan pekan lalu, keduanya belum menyatakan kesediaannya untuk hadir di persidangan. Cirus mengatakan, pihaknya telah berusaha menghubungi keduanya, namun keberadaan mereka tidak diketahui hingga saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.