Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Bantah Sudah Tetapkan Tersangka Sisminbakum

Kompas.com - 24/10/2008, 10:42 WIB

JAKARTA, KAMIS- Kejaksaan saat ini sedang menyidik dugaan korupsi dalam Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejumlah saksi sudah diperiksa, guna membuat terang perkara yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah itu.

Sempat beredar rumor bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara itu. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan, membantah.

"Belum ada ekspos mengenai penetapan tersangka. Dalam penyidikan, setelah dimulai penyidikan, maka akan ada pemeriksaan saksi. Kemudian, baru ekspos untuk menentukan tersangkanya," kata Jasman di Kejagung, Kamis (23/10).

Perihal pemanggilan pejabat eselon I Dephuk dan HAM, menurut Jasman, akan dilakukan pekan depan. Penyidik akan memeriksa sebagai saksi.

Dugaan korupsi di Ditjen AHU Depkumham terjadi dalam proses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan menyebutkan, dalam pendaftaran badan hukum, selain dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 200.000, pemohon juga dikenai access fee sebesar Rp 1,35 juta per pemohon.

Dana yang terkumpul dari access fee sebagian besar atau 90 persennya masuk ke PT Sarana Rekatama Dinamika. Sebanyak 10 persennya masuk ke Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com