JAKARTA, KAMIS- Kejaksaan saat ini sedang menyidik dugaan korupsi dalam Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sejumlah saksi sudah diperiksa, guna membuat terang perkara yang diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah itu.
Sempat beredar rumor bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara itu. Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan, membantah.
"Belum ada ekspos mengenai penetapan tersangka. Dalam penyidikan, setelah dimulai penyidikan, maka akan ada pemeriksaan saksi. Kemudian, baru ekspos untuk menentukan tersangkanya," kata Jasman di Kejagung, Kamis (23/10).
Perihal pemanggilan pejabat eselon I Dephuk dan HAM, menurut Jasman, akan dilakukan pekan depan. Penyidik akan memeriksa sebagai saksi.
Dugaan korupsi di Ditjen AHU Depkumham terjadi dalam proses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan menyebutkan, dalam pendaftaran badan hukum, selain dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 200.000, pemohon juga dikenai access fee sebesar Rp 1,35 juta per pemohon.
Dana yang terkumpul dari access fee sebagian besar atau 90 persennya masuk ke PT Sarana Rekatama Dinamika. Sebanyak 10 persennya masuk ke Koperasi Pengayoman Dephuk dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.