JAKARTA, RABU - Mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, akan menjalani sidang lanjutan pada hari ini. Agendanya untuk mendengar pembelaan dari Burhanuddin maupun pengacaranya. "Sidang, akan dilanjutkan besok. Menurut jadwal sih pukul 09.00," ujar Pengacara Burhanuddin, M Assegaf, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (14/10).
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurut jaksa penuntut umum, Burhanuddin terbukti bersalah karena memperkaya sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia dan sejumlah anggota DPR. Atas perbuatannya, keuangan negara rugi sebesar Rp100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.