JAKARTA, JUMAT - Raut muka Al Amin Nur Nasution tak menampakkan sedikit pun luapan emosi atau kekecewaan. Mata anggota Komisi IV DPR RI ini hanya bisa menatap datar kelima hakim yang baru saja menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya.
Saat ketua majelis hakim Edward D Pattinasarany menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti untuk membuktikan dugaan penyuapan dan pemerasan yang ia lakukan, Al Amin tetap duduk tenang di kursi pesakitan yang persis di tengah-tengah ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat (19/9).
Senyum Al Amin justru mengembang ketika hakim Edward merubah jadwal persidangan yang biasanya di gelar hari Jumat siang menjadi Senin siang. "Sidang berikutnya kita agendakan hari Senin. Kalau hari Jumat nanti, kan sudah bau-bau Lebaran," ujar hakim Edward disambut senyum simpul Al Amin yang mengenakan baju lengan panjang warna biru.
Kuasa hukum Al Amin yakni Sirra Prayuna meminta agar persidangan tetap digelar pada Jumat siang. Namun hakim Edward sebelumnya berbisik kepada rekan-rekannya, tetap bergeming. "Ini hakim kan banyak orang luar pulau. Tiket pulang sudah susah kalau hari Jumat. Itulah susahnya kalau kita dari luar pulau. Jadi sidang tetap hari Senin siang. Untuk sidang setelah Lebaran, kita kembali hari Jumat," ujar hakim Edward.
Mendengar alasan hakim akan pulang kampung untuk berlebaran dan susah mencari tiket menjelang Lebaran, Al Amin tertawa kecil. Berulangkali kali Al Amin tertawa mendengar perdebatan soal waktu sidang tersebut.
Tawa Al Amin mungkin muncul karena dirinya tidak perlu repot-repot pulang kampung ke Jambi pada Lebaran kali ini. Dengan statusnya sebagai terdakwa, Lebaran pada tahun 2008 ini menjadi Lebaran kelabu karena suami pedangdut Kristina ini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. (Persda Network/Yuli S)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.