Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Muchdi Tuding Ada Intervensi Asing

Kompas.com - 02/09/2008, 11:34 WIB

JAKARTA, SELASA - Tim Kuasa Hukum Muchdi Pr, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, menuding adanya tekanan politik baik internasional maupun nasional, dalam kasus yang menyeret mantan Deputi V BIN itu.

Tim kuasa hukum yang diketuai Luthfie Hakim, dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/9) mengungkapkan, tekanan politik internasional terbukti dari adanya surat-surat yang dikirim oleh Kongres AS kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 27 Oktober 2005 dan 3 November 2006.

"Surat itu ditandatangani oleh 50 orang anggota kongres Amerika yang menuntut Presiden SBY untuk memberikan respon atas isi surat tersebut, dengan mengaitkan pengusutan perkara terhadap penguatan demokrasi di Indonesia," demikian salah satu kuasa hukum Muchdi, A. Wirawan Adnan membacakan eksepsinya.

Selain surat dari kongres AS, kuasa hukum Muchdi juga membeberkan adanya deklarasi Parlemen Eropa yang meminta pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin yang bertanggungjawab atas pembunuhan Munir diadili secepat mungkin.

Menurut mereka, surat-surat itu merupakan bentuk campurtangan politik dalam negeri Indonesia yang juga intervensi atas independensi peradilan di Indonesia.Sedangkan tekanan politik nasional yaitu adanya pernyataan-pernyataan yang dinilai sensasional.

"Seperti apa yang disebut-sebut beberapa aktivis LSM sebagai runtuhnya mitos bahwa seorang mantan Jenderal tidak dapat diseret ke pengadilan. Hal ini telah mendakwa sekaligus memvonis Muchdi Purwopranjono sebagai aktor intelektual meninggalnya Munir, lengkap dengan motif yang melatarbelakangi pembunuhan itu," kata Adnan.

Sementara itu, istri almarhum Munir, Suciwati menganggap apa yang disampaikan kuasa hukum Muchdi di awal eksepsinya itu hanya untuk mengalihkan isu dan mengada-ada. Menurut Suci, jaksa penuntut umum pasti sudah mempunyai bukti kuat untuk mendudukkan Muchdi di kursi pesakitan pada hari ini.

"Kita harus balik ke substansi. Itu (intervensi asing) pengalihan isu. Bahwa ada fakta-fakta yang membuat Muchdi menjadi terdakwa dan jaksa pasti punya bukti kuat. Soal diplomasi internasional itu berbeda. Ini soal hukum yang tidak begitu saja bisa diintervensi dan hal itu tidak bisa dihubungkan dengan ini," kata Suci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com