DATA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211 kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi.
Dari ratusan kasus korupsi itu, ada 8 kelompok perkara menurut jenis Tindak Pidana Korupsi (TPK)-nya. Delapan kelompok itu adalah
(1) TPK dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/D
(2) TPK dalam penyalahgunaan anggaran,
(3) TPK dalam perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan,
(4) TPK penggelapan dalam jabatan,
(5) TPK pemerasan dalam jabatan, (6) TPK penerimaan suap,
(7) TPK gratifikasi, dan
(8) TPK penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan.
Selain memaparkan jenis-jenis TPK, dalam dialog dengan para kepala daerah di Gedung DPD, Jumat (22/8), Ketua KPK Antasari Azhar juga menyampaikan sejumlah modus operandi korupsi di daerah.