Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta "Ikan Besar" Diungkap dalam Sidang Muchdi

Kompas.com - 21/08/2008, 13:03 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS — Terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto hanya ikut sampai Bandara Changi, Singapura, dalam penerbangan yang akan membawa Munir ke Amsterdam pada 6 September 2004.

Saat transit di Changi, keduanya minum di salah satu kafe. Polly membawa dua gelas minuman yang salah satunya diberikan kepada Munir. Minuman untuk Munir itu, berdasarkan hasil penelitian telah dibubuhi racun arsenik, kemudian merenggut nyawa Munir 8-9 jam kemudian di atas pesawat yang membawanya ke Bandara Schiphol, Amsterdam, pukul 00.45 tanggal 7 September 2004.

Polly, dalam penerbangan GA 974 yang transit ke Singapura itu, bertugas sebagai petugas yang diperbantukan pada Aviation Security, tugas dadakan yang diberikan. Padahal, seharusnya sebagai pilot ia tak bisa bertugas dengan posisi itu. Tugas yang didapatkannya berbekal surat sakti dari Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) kala itu, Muchdi Pr.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, ada satu fakta baru yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pertama di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Fakta itu adalah, setelah pulang dari penerbangan GA 974 pada tanggal 7 September 2004, Pollycarpus langsung menghubungi agen madya BIN Budi Santoso.

Dalam perbincangannya melalui handphone, Polly mengatakan bahwa ia telah mendapatkan "ikan besar" di Singapura. "Pada tanggal 7 September 2004 saksi Pollycarpus menghubungi handphone Budi Santoso dengan nomor 08129633335. Pollycarpus mengatakan bahwa ia sudah kembali ke Singapura dan bilang sudah mendapatkan 'ikan besar' di Singapura. Maknanya adalah sudah berhasil membunuh Munir di Singapura sesuai tugas dari terdakwa Muchdi. Kemudian, saksi Budi menanyakan apakah sudah melapor ke Muchdi dan dijawab sudah dilaporkan kepada terdakwa Muchdi," demikian Jaksa Cyrus Sinaga membacakan salah satu bagian dakwaan.

Dikatakan Usman, fakta ini adalah fakta baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang menghadirkan Pollycarpus sebagai terdakwa. Sementara, kronologi yang dituangkan JPU perihal surat tugas dan yang lainnya merupakan fakta yang telah diketahui sebelumnya. "Ada beberapa hal baru yang menyangkut laporan Pollycarpus tentang adanya ikan besar yang berhasil ditangkap atau percakapan lain dengan saksi yang saya kira itu merupakan fakta yang bisa dihadirkan dalam persidangan," ungkap Usman.

Pollycapus yang diduga menjadi anggota jejaring nonorganik BIN dinilai JPU akan tunduk dengan perintah Muchdi Pr yang merekrutnya. Termasuk untuk menghabisi nyawa Munir. Pollycarpus telah dipidana sesuai dengan keputusan MA nomor 109PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com