Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta "Ikan Besar" Diungkap dalam Sidang Muchdi

Kompas.com - 21/08/2008, 13:03 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS — Terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto hanya ikut sampai Bandara Changi, Singapura, dalam penerbangan yang akan membawa Munir ke Amsterdam pada 6 September 2004.

Saat transit di Changi, keduanya minum di salah satu kafe. Polly membawa dua gelas minuman yang salah satunya diberikan kepada Munir. Minuman untuk Munir itu, berdasarkan hasil penelitian telah dibubuhi racun arsenik, kemudian merenggut nyawa Munir 8-9 jam kemudian di atas pesawat yang membawanya ke Bandara Schiphol, Amsterdam, pukul 00.45 tanggal 7 September 2004.

Polly, dalam penerbangan GA 974 yang transit ke Singapura itu, bertugas sebagai petugas yang diperbantukan pada Aviation Security, tugas dadakan yang diberikan. Padahal, seharusnya sebagai pilot ia tak bisa bertugas dengan posisi itu. Tugas yang didapatkannya berbekal surat sakti dari Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) kala itu, Muchdi Pr.

Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, ada satu fakta baru yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pertama di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Fakta itu adalah, setelah pulang dari penerbangan GA 974 pada tanggal 7 September 2004, Pollycarpus langsung menghubungi agen madya BIN Budi Santoso.

Dalam perbincangannya melalui handphone, Polly mengatakan bahwa ia telah mendapatkan "ikan besar" di Singapura. "Pada tanggal 7 September 2004 saksi Pollycarpus menghubungi handphone Budi Santoso dengan nomor 08129633335. Pollycarpus mengatakan bahwa ia sudah kembali ke Singapura dan bilang sudah mendapatkan 'ikan besar' di Singapura. Maknanya adalah sudah berhasil membunuh Munir di Singapura sesuai tugas dari terdakwa Muchdi. Kemudian, saksi Budi menanyakan apakah sudah melapor ke Muchdi dan dijawab sudah dilaporkan kepada terdakwa Muchdi," demikian Jaksa Cyrus Sinaga membacakan salah satu bagian dakwaan.

Dikatakan Usman, fakta ini adalah fakta baru yang belum pernah diungkap dalam persidangan yang menghadirkan Pollycarpus sebagai terdakwa. Sementara, kronologi yang dituangkan JPU perihal surat tugas dan yang lainnya merupakan fakta yang telah diketahui sebelumnya. "Ada beberapa hal baru yang menyangkut laporan Pollycarpus tentang adanya ikan besar yang berhasil ditangkap atau percakapan lain dengan saksi yang saya kira itu merupakan fakta yang bisa dihadirkan dalam persidangan," ungkap Usman.

Pollycapus yang diduga menjadi anggota jejaring nonorganik BIN dinilai JPU akan tunduk dengan perintah Muchdi Pr yang merekrutnya. Termasuk untuk menghabisi nyawa Munir. Pollycarpus telah dipidana sesuai dengan keputusan MA nomor 109PK/Pid/2007 tanggal 25 Januari 2008 karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan surat. (ING)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com