Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Masih Diperiksa Mabes Polri

Kompas.com - 20/06/2008, 10:55 WIB

JAKARTA, JUMAT - Memasuki hari kedua setelah diperiksa di Mabes Polri terkait kasus pembuhunan terhadap aktivis HAM, Munir, Mayjen (Purn) Muchdi Purwopranjono atau akrab disebut Muchdi Pr yang telah ditetapkan tersangka belum dibawa ke Rutan Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hingga pukul 10.20 WIB, Jumat (29/6), mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu masih berada di Mabes Polri. Sekitar pukul 10.12 WIB, salah satu kuasa hukum Muchdi Pr, M Luthfie Hakim, datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri. Ia mengatakan, kliennya belum tentu akan dibawa ke Rutan Brimob Polri di Kelapa Dua hari ini (20/6) karena masih menjalani pemeriksaan.  "Sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan belum selesai," kata Luthfie kepada wartawan.

Penegasan yang sama disampaikan Kuasa Hukum Muchdi Pr lainnya yakni Zaenal Ma'arif yang datang beberapa menit setelah Luthfie. Mantan Wakil Ketua DPR yang sekarang manjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Muchdi Pr ini mengatakan kedatangan beberapa kuasa hukum, Jumat, untuk mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.

Sementara itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muchdi Pr, jelas Zaenal, sudah ditandatangani Kamis (19/6) malam. Zaenal juga memastikan bahwa kondisi Muchdi Pr saat ini dalam keadaan sehat. "Keadaannya baik, sehat," ujarnya.

Kamis (19/6) malam, Muchdi Pr resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Munir. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 tentang penyertaan (turut serta) dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Menurut rencana, hari ini (20/6), ia akan dipindah ke Rumah Tahanan Brigde Mobil (Brimob) Polri di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam perkara kematian Munir, dua orang telah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.Keduanya yakni mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman penjara 20 tahun dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara. Indra sudah dibebaskan setelah menjalani hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com