Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cendana Minta Time Segera Bayar Rp 1 Triliun

Kompas.com - 09/04/2008, 00:25 WIB

JAKARTA, SELASA - Enam putra-putri (alm) Soeharto meminta majalah Time Asia segera membayarkan Rp 1 triliun hasil "warisan" Soeharto atas kemenangan gugatan terhadap majalah Time. Tim kuasa hukum Cendana, saat ini sedang melakukan penelusuran atas aset-aset milik Time baik di dalam maupun luar negeri. Begitu ditemukan, keluarga Cendana akan meminta bantuan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi.

"Aset para pihak (Time Asia) itu lebih banyak di luar negeri. Kita masih melakukan penelusuran di luar dan dalam negeri," tegas kuasa hukum keluarga Cendana yakni Indriyanto Seno Adjie seusai menjadi
pembicara dalam seminar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejagung di Ragunan, Jakarta, Selasa (8/4).

Sesuai putusan Kasasi MA pada 31 Agustus 2007, tujuh tergugat tujuh tergugat, yaitu TIME Inc Asia, Donald Marrison sebagai editor, John Colmey, Davit Liebhold, Lisa Rose Weaver, Zamira Lubis, dan Jason Tejakusuma dinyatakan terbukti telah melakukan pencemaran nama
baik Soeharto sehingga dihukum membayar Rp 1 triliun serta membuat pernyataan maaf di beberapa media massa.

Dijelaskan Indriyanto, putusan Kasasi MA ini sifatnya sudah final. Meskipun tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, maka putusan Kasasi sudah bisa dilaksanakan.

"Ya harusnya sudah dibayarkan. Kalau sudah kami temukan aset-aset tergugat, kami akan minta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi," tambah Indriyanto.

Mengenai PK yang diajukan kuasa hukum Time, keluarga Cendana siap menghadapi. Kontra memori PK, sudah diajukan ke MA beberapa waktu lalu. Dalam kontra memori PK, tim kuasa hukum keluarga Cendana tetap
menyatakan bahwa putusan tersebut tidak terjadi kekhilafan hakim.

"Dalam memori PK mereka, yang dijadikan novum hanya putusan hakim dianggap khilaf. Padahal, menurut kami, putusan sudah benar. Tidak ada novum atau bukti baru yang mereka ajukan. Hanya soal khilaf itu saja,"
tambahnya. (Persda Network/yls)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com