JAKARTA, JUMAT - Mantan Anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah KY akan menghadapi vonis hakim, Jumat (14/3) ini. Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pada 22 Maret lalu Irawady dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan dari fakta-fakta persidangan Irawady dianggap sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, pasal 12 huruf d UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dalam pembacaan pledoi (pembelaan) pada 3 Maret, Irawady menyatakan bahwa ia tidak pernah meminta uang 'pelicin' dari pemilik tanah, Freddy Santosa seperti terungkap di persidangan. Kuasa hukum Irawady, Firman Wijaya, dalam pembelaannya bersikukuh bahwa perbuatan yang dilakukan kliennya karena faktor lemahnya management leadership di KY. Hal inilah yang menurutnya mendorong Irawady menjadi agen provokator non pro justicia, yang juga didasari saling curiga diantara komisioner.
Irawady diduga menerima suap sebesar Rp600 juta dan 30.000 dollar AS, dari pemilik tanah di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat yang akan dibeli KY sebagai lokasi gedung baru lembaga tersebut. (ING)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.