Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berhak Sebarluaskan APBD Papua 2007

Kompas.com - 09/02/2008, 19:03 WIB

JAYAPURA, SABTU - Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura menyatakan tidak berhak dan tidak berkewajiban untuk menyebarluaskan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua 2007. Dokumen APBD Papua 2007 yang diterima SKP Keuskupan Jayapura tidak meniadakan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua untuk menyebar-luaskan dokumen APBD Papua 2007.

Hal itu disampaikan Direktur SKP Keuskupan Jayapura, Bruder Budi Hernawan OFM di Jayapura, Sabtu (9/2). Ia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan staf ahli Gubernur Papua, Agus Sumule yang menyatakan dokumen APBD Papua 2007 telah diserahkan kepada SKP Keuskupan Jayapura dan Agus Sumule tidak tahu menahu jika SKP Keuskupan Jayapura tidak menyebar-luaskan dokumen APBD Papua 2007.

Kami memang memperoleh dokumen eletronik APBD Papua 2007 pada tahun lalu. Akan tetapi, dokumen itu kami peroleh dalam konteks komunikasi personal antara kami dengan Agus Sumule. Kami tidak pernah secara resmi meminta dokumen itu, tetapi meminta secara personal, kata Bruder Budi.

Karena menerima dokumen itu secara tidak resmi, Bruder Budi menyatakan pihaknya tidak berhak menyebar-luaskan dokumen APBD Papua 2007 yang diterima dari Agus Sumule. Karena kami mendapatkan dokumen itu secara tidak resmi, kami merasa tidak berhak mempublikasikannya.

"Kami juga merasa tidak etis menyebutkan darimana sumber informasi kami. Jadi kami terkejut jika Agus Sumule mengandaikan kami seharusnya menyebarluaskan dok umen APBD Papua 2007, " kata Bruder Budi.

Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban apa pun untuk menyebar-luaskan dokumen itu. Kami bukan lembaga pemerintahan, maka kami tidak memiliki kewajiban untuk menyebar-luaskan atau mempublikasikan dokumen APBD, katanya.

Bruder Budi menegaskan pemberian dokumen elektronik APBD Papua 2007 kepada SKP Keuskupan Jayapura tidak meniadakan kewajiban Pemda untuk menyebarluaskan dokumen APBD Papua kepada publik.

Bagaimana pun publikasi dokumen APBD harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua, melalui media massa, forum publik, dan media lainnya. "APBD itu kan dokumen publik, jadi seharusnya disebarluaskan kepada publik, " jelas Bruder Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com