JAYAPURA, SABTU - Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Jayapura menyatakan tidak berhak dan tidak berkewajiban untuk menyebarluaskan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua 2007. Dokumen APBD Papua 2007 yang diterima SKP Keuskupan Jayapura tidak meniadakan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua untuk menyebar-luaskan dokumen APBD Papua 2007.
Hal itu disampaikan Direktur SKP Keuskupan Jayapura, Bruder Budi Hernawan OFM di Jayapura, Sabtu (9/2). Ia menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan staf ahli Gubernur Papua, Agus Sumule yang menyatakan dokumen APBD Papua 2007 telah diserahkan kepada SKP Keuskupan Jayapura dan Agus Sumule tidak tahu menahu jika SKP Keuskupan Jayapura tidak menyebar-luaskan dokumen APBD Papua 2007.
Kami memang memperoleh dokumen eletronik APBD Papua 2007 pada tahun lalu. Akan tetapi, dokumen itu kami peroleh dalam konteks komunikasi personal antara kami dengan Agus Sumule. Kami tidak pernah secara resmi meminta dokumen itu, tetapi meminta secara personal, kata Bruder Budi.
Karena menerima dokumen itu secara tidak resmi, Bruder Budi menyatakan pihaknya tidak berhak menyebar-luaskan dokumen APBD Papua 2007 yang diterima dari Agus Sumule. Karena kami mendapatkan dokumen itu secara tidak resmi, kami merasa tidak berhak mempublikasikannya.
"Kami juga merasa tidak etis menyebutkan darimana sumber informasi kami. Jadi kami terkejut jika Agus Sumule mengandaikan kami seharusnya menyebarluaskan dok umen APBD Papua 2007, " kata Bruder Budi.
Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban apa pun untuk menyebar-luaskan dokumen itu. Kami bukan lembaga pemerintahan, maka kami tidak memiliki kewajiban untuk menyebar-luaskan atau mempublikasikan dokumen APBD, katanya.
Bruder Budi menegaskan pemberian dokumen elektronik APBD Papua 2007 kepada SKP Keuskupan Jayapura tidak meniadakan kewajiban Pemda untuk menyebarluaskan dokumen APBD Papua kepada publik.
Bagaimana pun publikasi dokumen APBD harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua, melalui media massa, forum publik, dan media lainnya. "APBD itu kan dokumen publik, jadi seharusnya disebarluaskan kepada publik, " jelas Bruder Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.