Jaksa Agung Ingin Pasal soal Santet Masuk Dalam KUHP
Ihsanuddin
Kompas.com - 07/09/2015, 18:21 WIB
Pasal yang mengatur mengenai kegiatan gaib kembali masuk ke dalam rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Aturan tersebut terdapat dalam pasal 295 RUU KUHP yang telah diajukan pemerintah ke DPR.