Pasal Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK Dianggap sebagai Bom Waktu
Abba Gabrillin
Kompas.com - 10/06/2015, 14:27 WIB
"Pada dasarnya aturan tersebut amat baik niatnya, agar pimpinan KPK punya standar moral tinggi tak terkecuali melakukan kejahatan sekecil apa pun. Ditujukan agar KPK jadi lembaga terpercaya dalam tindakan luar biasa. Hanya saja di balik pasal ini, terdapa