Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pemberhentian Sementara Pimpinan KPK Dianggap sebagai Bom Waktu

Kompas.com - 10/06/2015, 14:27 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materi mengenai pasal pemberhentian sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Saldi menyebut Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK sebagai bom waktu yang kapan saja dapat mengancam pimpinan KPK.

"Pada dasarnya aturan tersebut amat baik niatnya, agar pimpinan KPK punya standar moral tinggi tak terkecuali melakukan kejahatan sekecil apa pun. Ditujukan agar KPK jadi lembaga terpercaya dalam tindakan luar biasa. Hanya saja di balik pasal ini, terdapat bom waktu untuk menghentikan kerja KPK," ujar Saldi, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/6/2015).

Menurut Saldi, pasal tersebut rawan digunakan sebagai serangan balik untuk merusak agenda pemberantasan korupsi. Serangan terhadap KPK dilakukan juga oleh penegak hukum, seperti kepolisian untuk menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka.

Saldi mengatakan, banyaknya pejabat pemerintahan, termasuk pimpinan lembaga penegak hukum yang kasusnya ditangani oleh KPK, membuat pimpinan KPK semakin berpotensi untuk dilemahkan. Berbagai tuduhan tindak pidana bagi pimpinan KPK dibuat dengan begitu rapih atas nama penegakan hukum.

"Sebagai penegak hukum, sangat mungkin penyidik kepolisian mengunakan pasal tersebut untuk melemahkan pimpinan KPK, agar berhenti sementara dari jabatannya," kata Saldi.

Sidang uji materi UU KPK tersebut dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ). Menurut mereka, Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menjelaskan pemberhentian sementara pimpinan KPK apabila menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana, bertentangan dengan konstitusi.

Salah satunya, mereka menilai pasal tersebut tidak mengindahkan prinsip persamaan di depan hukum dan asas praduga tak bersalah. Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, sehingga diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo. Keduanya diberhentikan sebelum menjalani proses pembuktian di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com