JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai saksi dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Nayunda diminta keterangan sebagai saksi dugaan TPPU SYL.
Adapun perkara pemerasan dan gratifikasinya sedang disidangkan.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagai berikut, Nayunda Nabila (swasta/penyanyi)," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Ali menuturkan, Nayunda dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Nayunda, penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak Suita Travel untuk menjalani pemeriksaan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
Mereka adalah Harvey, A Rekni, Ita Tjoanda, dan Steven Lawton Lafian.
Ali belum mengungkap apa saja materi yang akan didalami tim penyidik.
Namun, Dalam persidangan sudah terungkap aliran dana Rp 50-100 juta dari dugaan korupsi SYL untuk Nabila.
Uang itu berasal dari Kementerian Pertanian dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/13/15062631/kpk-panggil-penyanyi-dangdut-nabila-nayunda-jadi-saksi-tppu-syl