JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo, mengungkapkan, ada permintaan reimburse atau penggantian uang untuk acara ulang tahun (ultah) cucu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini terungkap saat Isnar Widodo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL.
Awalnya, Hakim menanyakan anggaran di Kementan yang dikeluarkan untuk kepentingan keluarga SYL.
Pasalnya, keperluan anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul juga menggukan anggaran Kementan.
"Selain anak Pak Menteri, Thita, siapa lagi?" tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (24/4/2024).
Atas pertanyaan Haki , Isnar mengungkapakan, ada anggaran juga ada yang dikeluarkan untuk anak SYL lainnya, Kemal Redindo Syahrul Putra. "Putranya Pak Menteri, yang laki," kata Isnar.
"Siapa namanya?" timpal Hakim "Pak Dindo," jawab Isnar.
Isnar menuturkan, permintaan uang untuk kepentingan Dindo tidak disampaikan secara langsung.
Ia mengatakan permintaan itu disampaikan melalui mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, atau ajudan Dindo, Aliandri.
"Saudara kenal? Ketemu langsung?" tanya Hakim mendalami. "Kalau permintaan enggak lewat langsung Yang Mulia. Lewat Panji atau Aliandri," jelas Isnar.
Isnar mengatakan, Aliandri meminta pengeluaran perayaan ulang tahun anak Dindo di-reimburse atau dibayar kembali oleh Kementan.
Ia pun mengungkapkan bahwa perayaan ultah cucu SYL itu dilakukan di Makassar dan Jakarta.
"Apa? (kebutuhannya)," tanya Jakim.
"Ya kayak ulang tahun," jawab Isnar.
"Maksudnya?" tanya hakim memastikan.
"Putranya Bang Dindo ulang tahun gitu, minta di-reimburse ke kami (Biro Umum Kementan)," jawab Isnar.
Kepada Majelis Hakim, Isnar mengaku menerima nota pengeluaran acara ultah tersebut.
“Total segini tolong dibayar," jawab Isnar menirukan percakapannya dengan perantara anak SYL.
Namun demikain, Isnar mengaku kerap menunda pembayaran uang pengganti untuk kebutuhan anak SYL.
Hal ini disampaikan saat Hakim mengulik proses reimburse tersebut.
"Misal (nota) diserahkan hari ini, saudara biasanya bayar berapa lama? Apakah besoknya?" tanya hakim. "Kadang-kadang kami ulur-ulur bisa sampai satu minggu, Yang Mulia," kata Isnar.
Isnar mengatakan, kerap mendapat teguran jika nota itu tidak dibayar dalam kurun waktu seminggu.
Ia mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran takut jabatannya terancam.
"Apa teguran ke saudara?" cecar hakim. "Kalau diulur-ulur marah itu Pak Dindo-nya itu. ‘Nanti kamu bisa dipindah’," kata Isnar.
"Jadi saudara menyerahkan uang tadi itu, atas nama keluarga menteri itu karena saudara sukarela atau terpaksa?" tanya hakim menegaskan. "Terpaksa, Yang Mulia," tutur Isnar.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/25/16521671/terungkap-di-sidang-biaya-ultah-cucu-syl-di-reimburse-ke-kementan