Salin Artikel

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah tuntas dengan dibacakannya putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, seluruh permohonan yang diajukan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.

Setelah persidangan sengketa selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih.

Menurut rencana, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu (24/4/2024).

"Tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin lalu.

Waktu pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2024 juga sudah dijadwalkan.

Menurut Idham, proses pelantikan mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

KPU juga mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, partai pengusung, tim kampanye, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam kegiatan itu. Presiden Jokowi merupakan ayah Gibran.

KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 usai proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional pada 22 Maret 2024.

Menurut data KPU, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Rival mereka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh suara sebanyak 27.040.878 suara, atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Prabowo-Gibran belum mulai bertugas setelah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Prabowo-Gibran baru menjalankan tugas kenegaraan setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.

Mulai kerja

Meski begitu, pasangan Prabowo-Gibran disebut bakal mulai mempersiapkan peralihan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang semakin mendekati masa akhir periode kedua kepemimpinannya.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) mulai bekerja sebagai presiden terpilih.

"Enggak ada lagi (tim transisi). Jadi nanti, sekarang sudah mulai kok. Pak Prabowo sudah mulai bekerja kan. Setiap rapat apa pun Pak Prabowo sudah ikut. Rapat di Istana, Pak Prabowo ikut sudah. Jadi nanti lanjut langsung," ujar Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

"Enggak ada tim transisi. Dulu transisi dari Pak SBY ke Pak Jokowi kan. Kalau sekarang enggak, lanjut. Orang-orangnya kan udah (ada dalam kabinet saat ini)," kata dia.

Zulkifli juga belum mau memaparkan soal susunan kabinet bayangan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, hal itu kemungkinan akan disampaikan langsung oleh Prabowo karena mempunyai hak prerogatif buat menentukan susunan kabinet.

"Ya itu presiden terpilih yang akan menyampaikan. Ini siapa, siapa itu, hak beliau. Enggak ada ukurannya harus 10, ini harus 20. Enggak begitu," ujar Zulkifli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/24/05150011/prabowo-gibran-sah-jadi-presiden-dan-wapres-terpilih-bakal-dilantik-20

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke