Salin Artikel

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Hal ini disampaikan Feri merespons langkah PDI-P yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Feri mencontohkan putusan MK mengenai gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, terutama dalam kasus politikus Partai Gerindra, Mulan Jameela yang menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Partai Gerindra berhak menetapkan Mulan Jameela dan delapan orang lainnya sebagai anggota legislatif.

Merujuk kasus itu, Feri mengatakan ada kemungkinan PTUN akan mengeluarkan putusan berbeda dari MK. Namun, hal ini sangat jarang terjadi.

"Di saat MK sudah memutuskan hasil pileg, terutama kasus Mulan Jameela di 2019, harusnya perkara sudah selesai. Tapi ternyata ada putusan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang akhirnya mengubah keterpilihan Mulan Jameela," ujar Feri dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

"Jadi ini bukan tidak mungkin itu bisa begitu ya. Tetapi sekali lagi ini amat jarang, tetapi sekali lagi ini cukup berbeda karena pilpres," sambung dia.

Di sisi lain, Feri menilai bahwa gugatan PDI-P terhadap KPU sulit dikabulkan.

Menurutnya, apabila gugatan tersebut dikabulkan, justru terkesan hanya mengandalkan kekuatan politik dibanding kekuatan konstitusi.

"Kalau kemudian terjadi putusan PTUN dan kekuatan politiknya memang menghendaki misalnya calon wakil presiden didiskualifikasi karena kealpaan administrasi itu bisa saja," kata Feri.

"Tetapi itu akan sangat jarang dan terkesan mengandalkan kekuatan politik dibandingkan kekuatan konstitusi," kata dia lagi.

Terlepas dari itu semua, Feri mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap dihormati, sekalipun dalam prosesnya banyak kejanggalan.

"Bagi saya, banyak yang janggal, banyak yang menyakitkan kita semua melihat proses berdemokrasi yang buruk, tetapi di ujung ini semua memang penghormatan terhadap proses berkonstitusi harus dikedepankan," tegas dia.

"Tapi ini tidak menutup seluruh kritik, kritik itu harus dijalankan untuk mengingatkan kekuasaan agar di atas mereka semua ada kekuatan rakyat, di atas kekuatan rakyat, kata Bung Karno, ada kekuatan Tuhan Yang Maha Esa," imbuh dia.

PDI-P gugat ke PTUN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).

Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan. PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa.

Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus.

Ia tidak ingin ada keadilan yang tertunda (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai meskipun MK sudah menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/22573291/soal-gugatan-pdi-p-ke-ptun-pakar-angkat-contoh-kasus-mulan-jameela

Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Nasional
25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

Nasional
Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke