Hal ini diungkap Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset Dono Partowo saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin.
“Waskita-Acset ikut proses pelelangan. Saudara bisa jelaskan, apakah proses pelelangan yang Saudara ikuti betul adanya atau seperti apa?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Atas pertanyaan itu, Dono menjelaskan Waskita-Acset hanya mengikuti proses lelang sebagai formalitas administrasi.
“Jadi, proses pelelangan itu ya memang secara administrasi dilakukan,” ucapnya.
“Jadi, hanya formalitas pelelangan saja?” timpal Jaksa menegaskan.
“Ya, karena dapat dikatakan kita sudah tahu siapa yang menangnya,” jawab Dono.
Kuasa KSO Waskita-Acset ini pun menjelaskan bahwa proses lelang sudah diatur oleh Direktur Pengembangan Bisnis Waskita Karya bernama Agus Setiyono.
“Jadi, pada saat Saudara saksi dari Waskita-Acset proses pelelangan sudah tahu akan menjadi pemenang?” tanya Jaksa lagi.
“Ya, itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan kami,” kata Dono.
“Apa yang disampaikan Pak Agus?” cecar Jaksa.
“Jadi, disampaikan bahwa, 'ini kita ngikutin tender dan angka-angkanya juga beliau yang menentukan,” jelas Dono.
“Angka-angkanya sudah pasti, dan Waskita-Acset akan menang?” timpal Jaksa menegaskan lagi.
“Iya,” ujar Dono.
Di hadapan majelis hakim, Dono mengakui pemenang lelang sudah ditentukan sejak awal. Proses lelang pun disebut hanya formalitas.
Sementara, kompetitor lelang seperti Adhi Karya dan Wijaya Karya akan dicarikan proyek lain.
“Saudara pernah dapat informasi apa keuntungan dari dua kompetitor tadi“ tanya Jaksa.
“Ya kalau informasinya akan diberikan proyek yang lain,” kata Dono.
“Oh, jadi untuk pekerjaan yang ini (MBZ) dimenangkan Waskita-Acset, untuk dua kompetitor lain akan dicarikan pekerjaan yang lain seperti itu? Itu penyampaian siapa? Atasan langsung Saudara tadi?” timpal Jaksa.
“Iya, Pak Agus,” kata Dono.
Dalam perkara ini, Jaksa menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ.
Kerugian ini ditimbulkan oleh tindakan yang dilakukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/15321951/saksi-sebut-pemenang-lelang-proyek-tol-mbz-sudah-diatur