Kali ini, tim Kejagung menggeledah dan menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka Belitung pada Senin (22/4/2024).
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin.
Adapun aset yang disita di antaranya berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.
Sebagaimana diketahui, PT RBT adalah perusahaan yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di Bangka Belitung.
Melalui suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, PT RBT mengakomodir kegiatan pertambangan liar bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Setelah mendapat kesepakatan antara kedua pihak itu, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk mengakomodir itu.
Kemudian, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepada dirinya seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
Proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini disebut turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar Kuntadi.
Harvey menjadi tersangka pada 27 Maret 2024. Dia diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya juga sempat menyita 238.848 meter persegi lahan dari sejumlah perusahan smelter, 51 eksavator, hingga sejumlah aset mewah dari tersangka yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/19292511/usai-harvey-moeis-tersangka-kejagung-sita-pt-rbt-di-bangka-belitung-terkait