JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganjurkan supaya penyaluran bantuan sosial (Bansos) pada masa mendatang harus diatur tidak berdekatan dengan kegiatan pemilihan umum (Pemilu), supaya tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansis ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran," kata Ridwan.
"Baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," sambung Ridwan.
"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, terlebih dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ucap Ridwan.
Saat ini sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 oleh MK masih berlangsung.
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/11233761/mk-anjurkan-pemberian-bansos-saat-pemilu-mesti-diatur-detail