Salin Artikel

Sikap Hakim MK Diprediksi Terbelah dalam Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diperkirakan bakal terbelah 2 saat menyampaikan pandangan hukum mereka dalam putusan perkara itu.

Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, peluang MK mengabulkan gugatan para pemohon masih terbuka.

Akan tetapi, mengenai persentasenya, kata Hadar, dia tidak yakin bisa mencapai di atas 50 persen.

"Perkiraan saya sebagian besar para hakim MK sebagai 'Penjaga Konstitusi' dalam semua aspek penyelenggaraan negara tentu mempertimbangkan betapa lemahnya penerapan azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu kita kali ini," kata Hadar saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/4/2024).

"Namun sebagian hakim MK akan menggunakan pertimbangan praktis dan pragmatis dalam mengambil keputusannya," sambung Hadar.

Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024 yakni pasangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul.

Prabowo-Gibran meraih 96,214,691 suara atau 58,6 persen dari 164,227,475 suara sah. Di tempat kedua diisi Anies-Muhaimin yang memperoleh 40,971,906 atau 24,9 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 27,040,878 atau 16,5 persen.

Kedua kubu pesaing Prabowo-Gibran kemudian mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Hadar, jika permohonan gugatan kedua kubu dikabulkan seluruhnya atau sebagian maka dampak ditimbulkan akan berbeda.

"Yang pasti Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon dan/atau tentang Penetapan Hasil Pilpres perlu dibatalkan. Dan selanjutnya perlu dilakukan perubahan/pembuatan PKPU (Peraturan KPU) tentang pemungutan suara selanjutnya," ujar Hadar.

Hadar juga menyinggung kesiapan pemerintah buat mengantisipasi dampak sosial dan keamanan serta reaksi masyarakat terhadap putusan MK.

"Khususnya dalam aspek ketegangan sosial dan ketertiban serta keamanan, walau tentu kita semua seharusnya menghormati apapun putusan MK nantinya," ucap mantan Komisioner KPU itu.

Hadar juga menyampaikan, jika MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan kedua kubu maka diperkirakan bakal ada sebagian pihak dan masyarakat yang tidak puas dan menolak.

Jika hal itu terjadi, kata Hadar, maka akan berdampak pada legitimasi Pemilu 2024.

"Juga yang terpenting terhadap kualitas terhadap praktik demokrasi dan Pemilu kita. Artinya, MK dan kita membiarkan Pemilu kita rusak dan berkualitas rendah. Kita hanya bertumpu pada hasil pada telah tercipta melalui proses yang penuh kecurangan," papar Hadar.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/22/07261991/sikap-hakim-mk-diprediksi-terbelah-dalam-putusan-sengketa-pilpres

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke