Salin Artikel

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Diketahui, Gibran bisa maju ke kontestasi Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batas usia dan syarat menjadi cawapres lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Namun, majunya Gibran sebagai cawapres dianggap cacat. Sebab, Ketua MK yang membuat putusan saat itu, Anwar Usman, dinyatakan melanggar etik.

Selain itu, hubungan Anwar Usman sebagai paman Gibran juga menjadi sorotan ketika mengeluarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Yusril sendiri mengakui bahwa putusan MK terkait batas usia cawapres tersebut memang cacat hukum.

Meski demikian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai Gibran tetap sah menjadi cawapres. Berikut penjelasan Yusril?

Putusan MK problematik, tapi Gibran tetap sah jadi cawapres

Yusril mengakui bahwa putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.

"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.

Pasalnya, diktum putusan MK jelas menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Saya tunjukkan di mana cacat hukumnya. Saya bilang bahwa ini dissenting opinion yang sebenarnya mereka bukan concurrent. Karena yang dua (hakim) ini yang mestinya itu adalah dissenting tapi dibilang concurrent. Berarti ada kesalahan teknis di dalam pembuatan putusan," ujarnya.

"Nah ini ada implikasinya terhadap diktum keputusan itu sendiri. Ya saya bilang ini ada problematik dan ada cacat hukum di dalamnya," kata Yusril lagi.

Namun, Yusril mengatakan, keputusan perkara nomor 90 itu jelas dari segi kepastian hukum. Oleh karena itu, dia beranggapan pencalonan Gibran tetap sah.

"Putusan bisa saja problematik tapi di diktum putusan jelas. Kepastian itu harus ada dan apakah orang yang di bawah umur 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih dengan pemilu termasuk Pilkada itu boleh menjadi presiden dan wakil presiden, jawabnya boleh. Putusan problematik, itu soal lain," ujar Yusril.

Yakin MK tak diskualifikasi Gibran

MK akan segera membacakan putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024) mendatang.

Dalam gugatannya, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meminta Pemilu 2024 diulang dan Gibran didiskualifikasi.

Meski begitu, Yusril optimistis tuntutan agar MK mendiskualifikasi Gibran dalam pilpres akan ditolak.

“Dugaan saya kalau ketidaksahannya Pak Gibran itu akan ditolak,” kata Yusril.

Menurut Yusril, selama persidangan gugatan sengketa hasil pemilu di MK, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak berhasil membuktikan kecurangan yang dituduhkan.

Jika para pemohon tidak berhasil membuktikan kecurangan atau tuntutan mereka di persidangan, hakim tidak bisa mengabulkan permohonan.

Dia lantas mencontohkan, dalam sidang perkara perdata seseorang menggugat Yusril yang tak kunjung membayar utang.

Orang tersebut lantas menyodorkan berbagai barang bukti seperti kwitansi dan perjanjian pembayaran utang di muka sidang.

Alat bukti itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dan mengabulkan tuntutan pemohon.

"Tapi kalau Anda tuduh saya berutang, Anda enggak bisa menunjukkan bahwa saya betul punya utang sama Anda, masa hakim mau mengabulkan. Kan aneh,” ujar Yusril.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, saksi-saksi dan ahli-ahli dari kubu pasangan calon lain yang menjadi pemohon dalam perkara ini dinilai tidak mampu membuktikan kecurangan.

"Silakan hadirkan saksi, silakan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan Anda itu benar. Tapi setelah di ujung sidang, kita melihat mereka enggak bisa buktikan tuduhan yang mereka kemukakan itu," kata Yusril.

Yusril lantas mencontohkan salah satu tuduhan yang dibawa oleh paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sirekap disebut-sebut bermasalah karena terdapat selisih jutaan suara dalam sistem informasi tersebut. Lalu, itu dianggap sebagai salah satu cara untuk memenangkan suara Prabowo-Gibran.

Padahal, menurut Yusril, Sirekap hanya alat bantu dan tidak dipakai sebagai dasar yang sah penghitungan suara secara resmi pada Pemilu 2024.

"Sirekap itu tidak dipakai KPU sebagai perhitungan. Kan perhitungan itu manual berjenjang. Maksudnya untuk apa? Sirekap itu supaya publik bisa mengetahui, apa yang terjadi dan berapa suaranya," ujar Yusril.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/20/07202991/yusril-tegaskan-pencalonan-gibran-sah-dan-optimistis-dengan-putusan-mk

Terkini Lainnya

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke