Salin Artikel

Cara Urus Surat Pindah Domisili

KOMPAS.com - Surat keterangan pindah domisili penting untuk diurus ketika satu keluarga memutuskan untuk pindah rumah. 

Surat keterangan pindah domisili berlaku untuk yang pindah antarKabupaten/Kota hingga antarprovinsi.

Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan.

Adapun berikut ini cara mengurusnya. 

Cara urus surat keterangan pindah domisili online

  • Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone
  • Pastikan pemohon sudah aktivasi IKD pada Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia terlebih dahulu.
  • Pilih menu Pelayanan
  • Masukan PIN dan Captcha
  • Pilih menu Surat Keterangan Pindah (Individu)
  • Isi data sesuai alamat tujuan perpindahan
  • Masukan Captcha dan klik "Ajukan"
  • Pengajuan selesai
  • Pantau permohonan dokumen pada "Pemantauan Layanan"
  • Jika sudah selesai diproses maka klik menu "Dokumen Pelayanan"
  • Pilih dokumen dan klik tampilkan. 
  • Cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili. 

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/18/06000091/cara-urus-surat-pindah-domisili-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke