Cara Urus Surat Pindah Domisili
KOMPAS.com - Surat keterangan pindah domisili penting untuk diurus ketika satu keluarga memutuskan untuk pindah rumah.
Surat keterangan pindah domisili berlaku untuk yang pindah antarKabupaten/Kota hingga antarprovinsi.
Surat keterangan domisili merupakan dokumen yang bersifat wajib berdasarkan pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan.
Adapun berikut ini cara mengurusnya.
Cara urus surat keterangan pindah domisili online
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone
- Pastikan pemohon sudah aktivasi IKD pada Dinas Dukcapil di Seluruh Indonesia terlebih dahulu.
- Pilih menu Pelayanan
- Masukan PIN dan Captcha
- Pilih menu Surat Keterangan Pindah (Individu)
- Isi data sesuai alamat tujuan perpindahan
- Masukan Captcha dan klik "Ajukan"
- Pengajuan selesai
- Pantau permohonan dokumen pada "Pemantauan Layanan"
- Jika sudah selesai diproses maka klik menu "Dokumen Pelayanan"
- Pilih dokumen dan klik tampilkan.
- Cek email terdaftar dan klik alamat tertaut untuk mengunduh dan print surat pindah domisili.